Menuju konten utama

Kok Bisa 30 Tahanan Narkoba Kabur dari Sel Polresta Palembang?

ICJR bilang sel polisi pada dasarnya memang lebih lemah dibanding lapas yang dikelola Kemenkumham. Karena itu relatif banyak kasus tahanan kabur.

Kok Bisa 30 Tahanan Narkoba Kabur dari Sel Polresta Palembang?
Polresta Palembang. Screenshot/Google.com

tirto.id - Sebanyak 30 tahanan kasus narkoba Polresta Palembang, Sumatera Selatan, kabur, Ahad (5/5/2019) kemarin, sekitar pukul 02:50 WIB. Mereka menjebol ventilasi udara ruang tahanan.

"Karena [lubang] kecil maka mereka memperlebarnya,” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (6/5/2019).

Pelaku, lanjut Zulkarnain, juga memanfaatkan pinset untuk membuka kunci tahanan.

Segera setelah ketahuan, polisi langsung menurunkan tim khusus buat memburu tahanan. Delapan orang berhasil ditangkap, dan satu di antaranya bernama Fahmi, disebut sebagai aktor intelektual pelarian.

Hingga berita ini ditulis, masih ada yang belum berhasil ditangkap. Untuk mereka polisi mengimbau agar segera menyerahkan diri.

Lalai

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan curiga kalau tahanan bisa kabur karena beberapa hal. Misalnya, bangunan yang memang tak kokoh sehingga bisa dibobol.

"Pembangunan ruang tahanan yang tidak kokoh dan sistem teknologi keamanan yang kurang tepat," katanya kepada reporter Tirto.

Ventilasi udara dirusak dengan balok berukuran 1,5 meter yang tebalnya sekitar 10x10 meter. Balok ini adalah bekas pintu kamar mandi. Diketahui pula kalau ternyata tahanan kabur karena tak terpantau CCTV yang sudah rusak.

Selain struktur bangunan dan teknologi yang dipakai, Andrea juga bilang kalau tahanan mungkin kabur karena minimnya petugas yang mengawasi. Dan memang begitu faktanya. Mereka memanfaatkan hujan deras saat kabur. Suara hujan membuat petugas piket malam tak mendengar suara apa-apa.

Andrea mengatakan jika terbukti tahanan bisa kabur karena unsur kelalaian, maka itu harus ditindaklanjuti.

"Apalagi kalau terbukti ada keterlibatan pengunjung dalam upaya kabur tersebut, artinya lalai sekali," kata dia. "Lakukan audit menyeluruh," kata Andrea, "sebab 30 [tahanan yang kabur] itu bukan sedikit."

Sementara Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, mengatakan sel polisi memang hanya berfungsi sebagai tempat persinggahan sementara, sebelum para tahanan menempati rutan yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM.

Karena sifatnya yang sementara itu, Anggara bilang penjagaan dan keamanan sel di kantor polisi memang umumnya lebih lemah ketimbang rutan.

"Risiko tahanan kabur jadi jauh lebih tinggi ketimbang ada di sel rutan maupun lapas," kata Anggara kepada reporter Tirto.

Apa yang dikatakan Anggara terbukti lewat beberapa kasus. Ini bukanlah kali pertama tahanan bisa kabur dari sel di kantor polisi. Pada 12 April lalu, dua tahanan kasus narkoba dan seorang tahanan kasus kriminal kabur dari Mapolsek Tenggilis, Surabaya. Mereka kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas.

Kemudian pada 22 Maret. Empat tahanan kasus narkoba di Polresta Pasuruan juga kabur dengan cara menjebol teralis besi pada dini hari. Dinding sel bahkan pernah dibobol oleh dua tahanan kasus narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Dua tahun lalu, tepatnya pada 16 September 2017, delapan tahanan yang menempati sel nomor 14 Polres Metro Jakarta Barat kabur setelah berhasil menggergaji teralis besi bagian belakang kamar tahanan.

Atas dasar banyaknya kasus serupa, Anggara bilang perlu ada pembangunan rutan secara merata di setiap daerah di Indonesia.

“Rutan di seluruh kota dan kabupaten harus dibangun. Kalau ada 530 kota/kabupaten maka harus dibangun sejumlah itu. Tapi pemerintah belum melaksanakannya,” terang dia.

Mengenai ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami pernah bilang kalau instansinya akan merevitalisasi--bukan membangun--seluruh lapas yang ada di Indonesia, meski dia mengakui kalau itu memang belum menyeluruh. Sejauh ini baru Lapas Nusakambangan yang direvitalisasi.

"Karena revitalisasi membutuhkan sumber daya dukungan yang tidak sedikit," katanya, mengutip Antara.

Baca juga artikel terkait TAHANAN KABUR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino