Menuju konten utama

Pabrik Coca Cola Bali Tutup Juli 2025, 70 Karyawan Kena PHK

Kondisi ekonomi yang lesu dan penurunan daya beli disebut sebagai alasan di balik tutupnya operasional pabrik Coca Cola di Bali.

Pabrik Coca Cola Bali Tutup Juli 2025, 70 Karyawan Kena PHK
Disperinaker Badung melakukan pertemuan dengan manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia, Selasa (10/06/2025). FOTO/Disperinaker Kabupaten Badung

tirto.id - Pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Provinsi Bali akan resmi menutup operasionalnya pada 1 Juli 2025. Sebanyak 70 karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas tutupnya pabrik yang telah beroperasi selama 41 tahun itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, menyebut manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia sempat mendatangi kantornya, pada Selasa (10/06/2025). Kedatangan itu membahas penutupan operasional pabrik tersebut. Kondisi ekonomi yang lesu dan penurunan daya beli disebut sebagai alasan di balik tutupnya operasional pabrik tersebut.

“Pertama, [alasan tutupnya pabrik Coca Cola] tentu ada penurunan omzetnya. Kedua, dampak COVID-nya masih [berpengaruh]. Ketiga, mungkin ada satu kebijakan yang mereka tutup. Itu kewenangan dari perusahaan dan kami [Disperinaker Badung] tidak intervensi. Kita tidak boleh intervensi karena itu privasi perusahaan,” kata Eka ketika dikonfirmasi, Kamis (12/06/2025).

Eka mengungkap, mayoritas pekerja yang terkena PHK berasal dari divisi produksi. Karyawan yang kena PHK tersebar di dua lokasi pabrik, yakni pabrik Mengwi dan unit kerja di Jalan Nangka, Denpasar. Rinciannya, sebanyak 55 orang bekerja di Mengwi dan 15 orang lainnya bertugas di Jalan Nangka. Dari 55 orang yang bekerja di Mengwi itu, sebanyak tiga di antaranya menerima untuk dipindahkan ke perusahaan yang ada di Jakarta dan Surabaya.

Eka menegaskan, Disperinaker Badung akan memastikan hak pegawai yang terdampak PHK dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Alasan penggunaan UU tersebut, karena jumlah pesangon lebih besar daripada undang-undang yang berlaku sekarang, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Itu sudah dilakukan oleh pihak Coca Cola, berpedoman pada aturan yang berlaku yaitu memberikan hak apa pun sesuai dengan aturan. Sekarang ada bonusnya lagi, mereka memberikan bonus enam kali gaji. Itu yang bagus, jadi di balik penutupan ini, jiwa besar Coca Cola itu kami berikan apresiasi,” ucapnya.

Selain itu, kata Eka, PT Coca Cola Bottling Indonesia juga akan tetap membayarkan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja selama 10 bulan semenjak penutupan divisi produksi ini. PT Coca Cola juga akan melakukan pendidikan dan pelatihan kepada para pekerja yang di-PHK agar para pekerja mempunyai keahlian untuk mencari pekerjaan di perusahaan lainnya.

Disperinaker mengimbau agar para karyawan yang terkena PHK tetap tenang dan terus berusaha mencari sumber penghidupan baru. Pemerintah Kabupaten Badung juga berupaya untuk menawarkan pekerjaan kepada para karyawan tersebut.

“Disperinaker tentu akan membuat suatu konsep, yaitu menawarkan kepada mereka siapa yang mau kerja di perusahaan atau bekerja di sektor jasa pariwisata, kita punya link yang namanya lowongan kerja,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait PHK KARYAWAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Bisnis
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah