tirto.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota.
Sekretaris Jenderal PA 212, Bernard Abdul Jabbar mengatakan PSBB diperlukan untuk mencegah penyeberan virus Corona atau COVID-19.
"Ini sudah diprediksi sebelumnya bahwa virus Corona akan semakin meningkat, tentu upaya PSBB jilid dua di DKI akan diberlakukan. Mungkin juga nanti daerah penyangga (yakni) Bodetabek akan melakukan juga, karena itu upaya meredam (virus) agar tidak semakin masif," ucap Bernard saat dihubungi Tirto, Kamis (10/9/2020).
Bernard sepakat masjid di permukiman tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat: mengenakan masker dan jaga jarak.
"Diimbau setiap masjid bisa menerapkan protokoler ini dan diperketat semaksimal mungkin," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat karena penyebaran COVID-19 semakin tinggi. "Dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Keputusan tersebut diambil Anies berdasarkan data angka kematian maupun keterbatasan tempat tidur isolasi srta ICU di rumah sakit penanganan COVID-19.
PSBB total di Jakarta diantaranya mengatur:
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah. Ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.
2. Anies akan menutup sementara seluruh tempat hiburan termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, selama pemberlakuan PSBB total.
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol sangat ketat.
6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan