Menuju konten utama

Ombudsman RI Kritik Persyaratan CPNS yang Diskriminasif

Ombudsman mengkritik persyaratan CPNS yang diskrimitaif terhadap gender, orientasi seksual, dan disabilitas.

Ombudsman RI Kritik Persyaratan CPNS yang Diskriminasif
drg Romi Syofpa Ismael memasuki lift seusai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Binagraha, Jakarta, Kamis (1/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Ombudsman RI mengkritik sejumlah persyaratan CPNS 2019 yang diskriminatif terhadap gender, orientasi seksual, dan penyandang disabilitas. Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan aturan tersebut telah melanggar konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Sesuai dengan UUD, setiap orang kan berhak untuk mendapatkan pekerjaan, baik dia laki-laki atau perempuan, punya akses yang sama. Orang dengan gender tertentu memiliki akses yang sama. Terkait disabilitas, LGBT, mereka memiliki kesempatan yang sama, jadi tidak boleh ada diskriminasi,” kata Nunik saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (20/11/2019).

“Lalu perempuan ya, karena kondisinya yang menstruasi, hamil, menyusui, menstruasi, mereka juga perlu mendapatkan kesempatan yang sama. Jangan malah dijadikan dasar untuk menghambat mereka mendapatkan pekerjaan,” imbunya.

Pertama, Nunik mengkritik Kementerian Pertahanan yang tidak memperbolehkan perempuan yang tengah hamil untuk melamar CPNS di lembaganya.

“Perempuan yang hamil, menstruasi, menyusui, punya anak, boleh dong, karena itu hak reproduksi yang harus dihormati, bukan menjadi penghambat, atau dihalang-halangi,” tegas Nunik.

Kemudian, Nunik juga menyoroti Kejaksaan Agung yang mengecualikan “kelainan orientasi seks dan tidak kelainan perilaku [transgender]” dalam persyaratan CPNS.

“Seharusnya tak boleh ada pembedaan. Orientasi gender seseorang, transgender, atau gay, seharusnya tidak dibedakan. Sebagai warga negara, dia boleh dong punya kesempatan bekerja, termasuk menjadi CPNS,” ujarnya.

Nunik pun menyoroti sejumlah lembaga yang memberikan pembatasan dalam formasi CPNS khusus disabilitas. Salah satunya Kementerian Pertahanan yang memberi kriteria disabilitas yangi mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik. Kemudian juga mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan, selain kursi roda.

Kementerian Perindustrian serta Kementerian Komunikasi dan informatika juga mengatur bentuk disabilitas yang diterima, seperti harus mampu berjalan menggunakan alat bantu selain kursi roda. Alasannya, mereka belum memiliki fasilitas memungkinkan.

“Sesuai saran dari Ombudsman ke Kemenpan RB tahun lalu, dipicu dari kasus Dokter Gigi Romi, teman-teman disabilitas memiliki kesempatan lewat formasi umum dan formasi khusus, kan begitu,” jelas Nunik.

Nunik berharap agar aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur CPNS, termasuk masalah disabilitas, dapat benar-benar diterapkan.

“Mudah-mudahan bukan hanya dikeluarkan, tapi Kemen PAN [RB] bisa memastikan implementasinya,” harap dia.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Gilang Ramadhan