Menuju konten utama

Kasus drg Romi: Bukti Komitmen Pemerintah Lemah kepada Disabilitas

LBH Padang yang mendampingi Romi Syofpa Ismael sedang menyiapkan gugatan ke PTUN terkait SK Bupati Solok Selatan yang membatalkan pengangkatan Romi sebagai ASN.

Kasus drg Romi: Bukti Komitmen Pemerintah Lemah kepada Disabilitas
Dokter gigi Romi Sofpa Ismael (kiri) didampingi kuasa hukumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wenda Rona Putra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan setelah memperlihatkan surat keputusan pembatalan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/pd.

tirto.id - Dokter gigi Romi Syofpa Ismael harus memendam keinginannya untuk menjadi pegawai negeri sipil. Hal ini menyusul dikeluarkannya surat keputusan dari Bupati Solok Selatan yang menyatakan Romi tidak memenuhi kriteria umum untuk mengabdi sebagai ASN lantaran menyandang disabilitas.

Keputusan itu lantas menuai kecaman keras dari sejumlah kalangan. Ketua Forum Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Mahmud Fasa mempertanyakan komitmen pemerintah untuk menghapus diskriminasi terhadap kaum disabilitas.

"Ini adalah PR besar kita dan warning pemerintah. Ini UU kita diuji lho, diuji sejauh mana komitmen pemerintah [dalam menjalankan amanat UU]," kata Mahmud saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu (24/7/2019).

Pemerintah bersama DPR RI memang telah membuat UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 53 ayat (1) beleid tersebut dengan tegas menyatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan kaum difabel paling sedikit dua persen dari keseluruhan total pegawai.

Berdasarkan ayat berikutnya di UU No. 8 tahun 2016 itu, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta menyediakan ruang 1 persen dari total pegawai untuk kaum disabilitas.

Namun, kasus dokter Romi menjadi tanda lemahnya komitmen pemerintah terhadap kaum disabilitas. Mahmud mengatakan, kasus ini hanya satu dari sekian banyak diskriminasi di dunia kerja yang dialami para penyandang disabilitas.

Dia bercerita tentang seorang bernama Sianipar yang telah lolos seleksi BUMN, tapi kemudian ditolak karena baru diketahui dirinya difabel. Saat ini, kata dia, kasusnya tengah berusaha dimediasi oleh Komnas HAM.

Mahmud menilai, pemerintah mestinya menjadi contoh dalam pemberdayaan kaum disabilitas ini. Bahkan semestinya pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD memberdayakan kaum disabilitas melebihi batas minimum dua persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Harapannya, hal itu dapat mendorong swasta untuk mempekerjakan kaum disabilitas. Di sisi lain pemerintah juga punya posisi yang kuat ketika hendak mendorong swasta untuk memberdayakan para disabilitas ini.

“Misalkan Kementerian Tenaga Kerja mau menindak perusahaan swasta yang tidak mempekerjakan disabilitas, kalau dibalik bagaimana? 'Anda sendiri sudah menggunakan belum?'” kata Mahmud mencontohkan.

Romi Sudah Mengabdi Lama

Romi telah mengabdi di Puskesmas Talunan sejak 2015 sebagai pegawai tidak tetap (PTT) dengan kontrak untuk 2 tahun. Sebagai catatan, Puskesmas Talunan berada di daerah terpencil di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

Namun, pada 2016 Romi mengalami paraplegia setelah melahirkan anak keduanya. Tungkai kakinya tak mampu lagi menopang badannya sehingga Romi harus beraktivitas dengan kursi roda.

Walau begitu, tak ada masalah yang dialami Romi selama bekerja dengan kursi roda. Malah pada 2017, ia kembali ditawari untuk memperpanjang kontrak. Pada 2018, Romi mendapati pengumuman dimulainya seleksi CPNS, ia pun mencoba kemampuannya dan dinyatakan lolos.

"Nah dia lolos dengan peringkat terbaik. Waktu itu pengumumannya 31 Desember 2018," kata pengacara publik LBH Padang Wendra Rona Putra selaku advokat dalam kasus ini saat dihubungi pada Rabu (24/7/2019).

Selepas pengumuman, Romi mengumpulkan berkas-berkas. Sempat ada perdebatan di RSUD M. Jamil Padang apakah Romi memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Untuk hal ini, Romi sempat diuji secara khusus dengan simulasi dan peragaan, tapi itu berhasil dia lalui.

Romi pun mendapat rekomendasi dari RSUD M. Jamil yang menyatakan ia mampu mengabdi. Rekomendasi ini diperkuat oleh seorang dokter spesialis okupasi di RSUD Arifin Achmad Riau yang menyatakan hal senada.

Namun, Bupati Solok Selatan mengeluarkan SK Pembatalan kelulusan Romi 3 bulan berselang. Wendra mengatakan, dalam beberapa audiensi membahas hal ini, pemerintah setempat menyangsikan kapasitas Romi.

Pemkab Solok Selatan pun buka suara atas hal ini. Melalui akun instagram @humas_solsel, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Panitia Seleksi Daerah CPNS 2018 Yulian Efi mengatakan, pembatalan kelulusan Romi sudah melalui berbagai tahapan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur Pemkab Solok Selatan, Admi Zulkhairi mengatakan pembatalan kelulusan Romi dikarenakan ketidaksesuaian formasi yang digunakan Romi untuk mendaftar.

Romi mendaftar dengan menggunakan formasi umum, padahal mestinya Romi selaku penyandang disabilitas menggunakan formasi khusus.

Dalam tes CPNS memang ada formasi khusus untuk enam golongan, antara lain: putra/putri berpredikat cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri; penyandang disabilitas; putra/putri Papua; diaspora; atlet berprestasi; serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks honorer kategori-II.

Atas argumen itu, Wendra menilai ada kesalahpahaman dari pemerintah memaknai jalur umum dan jalur khusus. Menurut dia, jika seseorang merasa mampu bersaing di jalur umum, harusnya dibiarkan saja. Hal ini pun terbukti Romi memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi.

"Kalau menggunakan logika berpikir Pemda [yang mengatakan] kalau disabilitas harus formasi khusus, berarti putra putri Papua [dan 4 kategori lainnya] juga enggak boleh ikut jalur umum? Itu logika pemahaman yang keliru," ujar Wendra.

Dia khawatir jika kasus Romi dibiarkan, maka penyandang disabilitas di daerah lain juga akan terenggut haknya untuk bekerja dengan alasan serupa. Untuk itu, kini Romi dan LBH Padang sedang menyiapkan gugatan PTUN untuk menguji keabsahan surat keputusan pembatalan kelulusan Romi tersebut.

"Kemungkinan minggu depan, akhir juli akan didaftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara Padang," ujar Wendra.

Baca juga artikel terkait DISKRIMINASI DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz