Menuju konten utama

Ombudsman: Izin SPAM Sentul City Dicabut, Tapi Masih Jual Air

Ombudsman menemukan praktik penjualan air masih dilakukan oleh PT Sentul City meski izin penyelenggaraan SPAM pengembang itu sudah dicabut.  

Ombudsman: Izin SPAM Sentul City Dicabut, Tapi Masih Jual Air
Warga Sentul City melakukan aksi di depan istana negara terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Sentul City, Jakarta, Senin (30/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan bahwa PT Sentul City hingga kini masih menolak untuk melepas sebagian pipa airnya. Padahal, izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pengembang itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

“Sentul City sampai sekarang masih ngotot. Mereka tidak mau memberikan pipa yang [sepanjang] 5,7 kilometer itu. Total pipa kan ada 15 kilometer,” kata Teguh di Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).

Pembatalan izin penyelenggaraan SPAM atas nama PT Sentul City itu muncul dalam amar putusan MA pada akhir 2018 lalu. Putusan MA tersebut atas perkara kasasi gugatan dari Komite Warga Sentul City di PTUN Bandung terhadap Bupati Bogor dan PT Sentul City.

Teguh menjelaskan seharusnya PT Sentul City tidak lagi bisa berjualan air. Hal tersebut terhitung sejak izin SPAM perusahaan itu dihentikan secara resmi.

“Mereka tidak berhak menjual air lagi,” kata dia.

Namun, berdasarkan pemantauan Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, PT Sentul City masih tetap menyelenggarakan SPAM.

“Mereka masih melakukan penjualan,” ujar Teguh.

Oleh karena itu, Teguh mengaku sudah mengajak penegak hukum berkoordinasi dengan ombudsman untuk menindak hal tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga lain. Jika Sentul City masih melakukan penjualan air, padahal izin SPAM-nya sudah tidak ada, maka itu sudah masuk wilayah hukum pidana dan perdata,” ujar Teguh.

Dia menambahkan Ombudsman hanya melakukan pemantauan terhadap kasus ini. Sementara urusan penindakan merupakan domain kewenangan dari kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS SENTUL CITY atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom