Menuju konten utama

Ombudsman Beberkan Masalah Layanan Haji Lansia 2023

Ombudsman soroti fasilitas asrama haji yang usang, seperti kondisi tempat tidur yang berusia lebih dari 10 tahun masih digunakan untuk jemaah lansia.

Ombudsman Beberkan Masalah Layanan Haji Lansia 2023
Petugas membersihkan kamar tidur yang akan digunakan jamaah calon haji di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

tirto.id - Ombudsman RI menyoroti berbagai fasilitas asrama haji yang usang, seperti kondisi tempat tidur yang berusia lebih dari 10 tahun masih digunakan untuk jemaah lansia. Hal itu terungkap dalam kajian Ombudsman terkait pelayanan haji Tanah Air 2023.

“Ombudsman mendapati di beberapa asrama haji memerlukan perbaikan seperti kondisi tempat tidur tingkat yang berumur belasan tahun dipergunakan untuk jemaah lansia,” kata Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais dalam keterangannya, dikutip Kamis, (2/11/2023).

Meski demikian, ia mengapresiasi perbaikan sarana prasarana seperti toilet, yang semula model jongkok kini jadi model duduk. Lalu menempatkan jemaah lansia pada lantai dasar di asrama haji sehingga tak perlu untuk naik lift atau tangga.

Ia menjelaskan, kajian haji ini meliputi pelayanan administrasi haji dan kelengkapan dokumen perjalanan, kesehatan, bimbingan manasik aaji, implementasi Haji Ramah Lansia, implementasi One Stop Service di asrama haji, akomodasi dan konsumsi, transportasi, debarkasi serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

"Ombudsman menyoroti tema haji ramah lansia yang diusung oleh Kemenag, dengan kuota lansia sebanyak 30% atau sekitar 66.943 orang jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun. Artinya pemerintah harus dapat mengupayakan dan menjamin pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman dan nyaman," ucap Indraza.

Dia menambahkan, kondisi kebersihan konsumsi, dapur dan kamar tidur pun masih perlu mendapat perhatian lebih. Hal ini perlu diantisipasi dengan adanya standar pelayanan publik di Asrama Haji sehingga kualitas penerapan pelayanan diharapkan dapat sama rata.

Ombudsman juga menyoroti kapasitas petugas pelaksana ibadah haji. Menurut Indraza, pihaknya menemukan minimnya koordinasi antar petugas, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pemberian pelayanan kepada jemaah.

“Setiap petugas wajib mengetahui tugas dan memiliki kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugasnya itu. Ketiadaan bimbingan teknis bagi petugas dalam negeri, merupakan salah satu faktor penyebab minimnya kompetensi petugas,” katanya.

Pelayanan transportasi juga tak luput dari perhatian Ombudsman. Ia mengatakan, pihaknya masih menemukan pemerintah daerah yang tidak memberikan fasilitasi transportasi darat kepada para jemaah dari tempat asal ke asrama haji.

Bahkan, Ombudsman menemukan pemerintah daerah melakukan pungutan tarif transportasi terhadap jemaah dengan besaran tertentu sesuai daerah asal.

"Padahal kebutuhan transportasi harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan kepada Kemenag untuk melakukan persiapan haji lebih dini, adanya standar pelayanan publik di asrama haji, memastikan sarana dan prasarana yang memadai di asrama haji dan bandara embarkasi dan kompetensi petugas haji.

Hasil kajian Ombudsman itu direspons positif oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

“Pihaknya siap melakukan pembenahan dan bersinergi dalam mengimplementasikan catatan penting dari Ombudsman terkait pelaksanaan pelayanan ibadah haji di tahun mendatang,” kata Hilman.

Baca juga artikel terkait FASILITAS HAJI atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Reja Hidayat