Menuju konten utama

OJK Segera Terbitkan Aturan Soal Equity Crowdfunding

Peraturan OJK mengenai equity crowdfunding akan segera terbit.

OJK Segera Terbitkan Aturan Soal Equity Crowdfunding
Ilustrasi Crowdfunding. FOTO/Istock

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan aturan terkait pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Kegiatan tersebut masih merupakan bagian dari penghimpunan dana dari masyarakat yang biasa dikenal dengan istilah crowdfunding.

“Saya belum bisa cerita dulu intinya, tapi crowdfunding ini kan ada dana dari masyarakat. Pada saat pengumpulan dana harus terjamin keamanannya,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Hotel JS Luwansa pada Selasa (7/8/2018).

Nurhaida menjelaskan aturan itu akan memuat ketentuan dari aspek kepemerintahan, perlindungan konsumen, serta keamanan dari produk equity crowdfunding.

Saat disinggung mengenai aturan crowdfunding yang juga bisa menjadi sumber pembiayaan dalam hal politik, Nurhaida mengaku harus melihat detailnya terlebih dahulu.

Namun, menurut dia, OJK tidak menutup kemungkinan untuk mengatur segala bentuk penghimpunan dana dari masyarakat, di luar equity crowdfunding.

“Perlu dilihat secara detail karena memang pada umumnya, crowdfunding itu terkait dengan pengumpulan dana,” ucap Nurhaida.

Kegiatan crowdfunding dalam konteks politik misalnya, sudah pernah dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pada Juni 2018 lalu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga sempat meminta kepada masyarakat untuk memberikan bantuan uang kepadanya dan Partai Gerindra. Cara tersebut ditempuh Prabowo dengan alasan partainya membutuhkan dana pembiayaan untuk ikut Pemilu.

Sebenarnya, kegiatan crowdfunding di luar negeri sudah sejak lama berlangsung, termasuk untuk kegiatan politik. Di Amerika Serikat, politikus Bernie Sanders pernah menggalang dana dari publik saat hendak maju sebagai kandidat presiden AS melalui konvensi Partai Demokrat. Barack Obama pun sempat menempuh strategi crowdfunding sebelum menang di Pilpres AS.

Di sisi lain, crowdfunding dalam konteks ekonomi bisa diterapkan pada sebuah proyek yang didanai perusahaan maupun pihak swasta. Dana yang terkumpul dari crowdfunding itulah yang lantas bisa menjadi RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas).

“Jadi memang banyak metodenya,” ujar Nurhaida.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom