tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas di pasar modal Indonesia.
Pelaksana Tugas (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan delapan rencana aksi tersebut menjadi bentuk komitmen OJK dalam memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal nasional.
“Sehingga, memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. 8 rencana aksi yang kita susun ini kita kelompokkan menjadi 4 klaster,” tuturnya dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Pada klaster pertama, OJK dan pemerintah menargetkan peningkatan likuiditas pasar modal melalui kebijakan free float. Dalam kebijakan ini, batas minimum kepemilikan saham publik emiten akan dinaikkan menjadi 15 persen, sejalan dengan standar global. Friderica—yang akrab disapa Kiki—menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan disertai masa transisi bagi emiten yang telah tercatat di bursa.
Klaster kedua difokuskan pada peningkatan transparansi pasar modal. OJK akan memperkuat pengaturan terkait Ultimate Beneficial Ownership (UBO) atau pemilik manfaat akhir, termasuk afiliasi pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas sekaligus investability pasar modal Indonesia.
“Melalui pengaturan yang tegas, berdasarkan best practices internasional,” tambah Kiki.
Pada klaster ketiga, OJK mengamanatkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat basis data investor. Data tersebut diharapkan menjadi lebih granular, reliabel, dan selaras dengan praktik terbaik global, termasuk perincian tipe investor serta peningkatan pengungkapan kepemilikan.
“Selanjutnya, atas data tersebut KSEI akan menyampaikan kepada Bursa untuk dilakukan publikasi melalui website Bursa Efek Indonesia,” tutur dia.
Sementara itu, dari aspek tata kelola dan investasi, penguatan bursa saham akan dilakukan melalui sejumlah langkah. Di antaranya demutualisasi bursa, penguatan kelembagaan, serta mitigasi benturan kepentingan melalui pemisahan fungsi komersial dan pengawasan.
OJK juga menekankan pentingnya penegakan peraturan dan sanksi, serta penguatan tata kelola emiten melalui peningkatan standar kelembagaan, pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, hingga kewajiban kompetensi atau sertifikasi bagi profesi penyusun laporan keuangan.
Pada klaster terakhir, yakni sinergi dan pendalaman pasar, reformasi diarahkan pada upaya pendalaman pasar secara terintegrasi. Akselerasi akan dilakukan secara terkoordinasi dari sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur.
“Kemudian yang terakhir adalah kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder. Ini tidak bisa tidak. Kita tidak bisa melakukan apapun sendiri, ya. Tentu saja kita harus lakukan sinergi dan kolaborasi, termasuk tentu terutama dengan pemerintah, dengan SRO, pelaku industri, dan pihak-pihak terkait,” tukas Kiki.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































