tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tetap tenang merespons kabar mengenai 7 bank yang diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memenuhi ketentuan berlaku. OJK menyatakan kalau masyarakat tidak perlu khawatir karena 7 bank itu sudah ditindaklanjuti dan berada dalam pengawasan.
”Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan pihak yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank,” ucap Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Rabu (10/6/2020).
Menurut data OJK, sejumlah indikator perbankan nasional masih berada dalam level stabil. Anto mencontohkan rasio permodalan (CAR) berada di posisi 22,13 persen, kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross di angka 2,89 persen dan nett 1,09 persen.
Kecukupan likuiditas berupa rasio alat likuid non core deposit yang mengukur ketersediaan uang untuk melayani penarikan dan dana pihak ketiga (DPK) per April 2020 juga tercatat di atas batas aman.
Nilainya berada di level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar,” ucap Anto.
OJK juga menyambut baik sikap BPK RI yang telah memberi klarifikasi kalau lembaga itu tidak pernah membuat pernyataan seperti yang banyak diberitakan. OJK juga telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan