Menuju konten utama

OJK Akan Tandai Khusus Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi pasar sekaligus melindungi investor ritel di pasar modal.

OJK Akan Tandai Khusus Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan notasi khusus pada saham emiten yang hingga masa transisi berakhir belum memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen.

Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi pasar sekaligus melindungi investor ritel di pasar modal.

Ia menjelaskan bahwa penandaan tersebut akan memudahkan investor dalam membedakan emiten yang telah patuh terhadap aturan free float dan yang masih belum.

"Kemarin akan ada suatu hal yang baru yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emiten-emiten yang memang belum memenuhi free float 15 persen ini. Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

Adapun, peningkatan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen akan dilakukan secara bertahap dalam tahun pertama dan kedua.

Selain itu, Friderica menjelaskan bajwa regulator juga tengah merancang kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Detail teknis terkait mekanisme pemberian notasi, jadwal implementasi, dan ketentuan turunan lainnya akan diumumkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia dalam waktu dekat.

“Tapi kita juga kasih tau, kalau yang nggak bisa memenuhi itu kita sampaikan exit policy-nya. Jadi silahkan untuk delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI),” ucapnya.

Baca juga artikel terkait BURSA EFEK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Farida Susanty