Menuju konten utama

Nurdin Halid Klaim Pergantian Ketum Golkar Bisa Tanpa Munaslub

"Bisa juga ada pergantian ketua umum (melalui forum) selain Munaslub. Bagi saya, pergantian ketum (ketua umum Golkar) adalah sesuatu hal yang mutlak," kata Nurdin.

Nurdin Halid Klaim Pergantian Ketum Golkar Bisa Tanpa Munaslub
Nurdin Halid. ANTARA /M Agung Rajasa.

tirto.id - Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid menyatakan pergantian Ketua Umum DPP Golkar tidak harus melalui mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Misalnya, menurut dia, bisa langsung dilakukan dengan kesepakatan rapat pleno.

"Bisa juga ada pergantian ketua umum (melalui forum) selain Munaslub. Bagi saya, pergantian ketum (ketua umum Golkar) adalah sesuatu hal yang mutlak. Ya bisa saja ada caranya kalau DPP berkehendak. Ya Pak Airlangga jadikan ketum (aklamasi)," kata Nurdin di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2017).

Nurdin mengklaim hal itu bisa terjadi karena saat ini belum ada calon kuat selain Koordinator Bidang Perekonomian DPP Golkar, Airlangga Hartarto. "Kecuali ada calon lain, harus Munas," kata Nurdin.

Airlangga, memang menjadi sosok pertama yang telah mendeklarasikan diri sebagai calon ketua umum Golkar menggantikan Setya Novanto. Ia pun mengklaim telah mendapatkan dukungan dari 34 DPD I Golkar se-Indonesia.

Nurdin berpendapat mekanisme pergantian ketua umum melalui pleno bisa dibenarkan, dan tidak melanggar AD/ART Golkar, asalkan forum menyepakati.

"Semua hal-hal yang perlu dibahas akan dibahas. Saya dengar ada surat Dewan Pembina dan Dewan Pakar, kami akan bahas. Golkar ini kan sangat dinamis," kata Nurdin.

Namun, pendapat Nurdin ini dibantah oleh Ketua Bidang Otonomi Daerah DPP Golkar Azis Syamsuddin. Menurut Azis, sesuai AD/ART Golkar, hanya forum Munas atau Munaslub yang bisa mengganti ketua umum.

"Kalau mau ganti ketua umum ya Munaslub. Kalau pleno jadinya Plt ketua umum," kata Azis.

Tidak hanya itu, Azis juga memastikan dirinya akan ikut bertarung memperebutkan posisi ketua umum Golkar. "Insyaallah siap," kata Azis.

Meskipun demikian, Azis sampai saat ini mengaku belum melakukan komunikasi untuk penggalangan suara di kalangan pengurus DPP Golkar maupun daerah.

"Biar demokratis. Lihat saja perkembangannya nanti," kata Azis.

Di AD/ART Golkar Pasal 32 pergantian ketua umum Golkar hanya bisa diselenggarakan melalui forum tertinggi partai, yaitu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa. Sementara rapat pleno menjadi bagian dari wewenang DPP yang tertuang dalam Pasal 19.

Baca juga artikel terkait MUNASLUB PARTAI GOLKAR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom