tirto.id - Aznil mengklaim sebagai pemuda Minang dirugikan atas pernyataan eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di media sosial.
"Laporan kami sudah diterima oleh Bareskrim, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang, yang menyatakan suku Minang tak bisa jadi presiden," ujar dia di Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021).
Aznil mengaku upaya yang dia lakukan bukanlah saling mengadukan antarpihak, tapi karena ada potensi besar pemecah belah bangsa dan mengandung unsur pidana.
Ia pun tak terima juga ucapan Pigai soal 'selama ini suku selain Jawa adalah budak'.
"Saya sebagai putra Minang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pernyataan tersebut," sambung dia.
Barang bukti yang diserahkan ke polisi adalah tayangan video dan cuitan Pigai dalam akun Twitter 'NataliusPigai2'.
Pengaduan itu diterima dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2021. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pigai merespons isu tersebut beberapa hari sebelum pelaporan.
"Saya kritik kegagalan sistem politik dan dampaknya [pada] perubahan UU Pemilu yang Pancasila dan Bhineka [...] Itu kritik, bukan hina," cuit Pigai.
Pigai juga jadi korban rasisme. Ambroncius Nababan, kader Partai Hanura dan simpatisan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2019 menyamakan pigai dengan primata Gorila. Nababan saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali