tirto.id - Kepolisian menetapkan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan (AN) sebagai tersangka kasus rasisme. Korban rasisme adalah eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Terdapat tiga laporan polisi dari warga Papua terkait rasisme terhadap Pigai. Kasus akhirnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena Nababan tinggal di sekitar Jakarta.
Nababan datang untuk menjalani pemeriksaan di Unit Siber Bareskrim memeriksa Ambroncius Senin (25/1) lalu. Seharusnya ia dijadwalkan pada Rabu (27/1), tapi datang lebih awal. Dalam pemeriksaan, ia dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.
Setelah diperiksa, Nababan mengakui perbuatannya. Ia mengklaim hanya menyalin-tempel gambar tersebut kemudian menambahkan narasi. Tapi ia bersikukuh tak menunjukkan rasialisme.
“Sebenarnya tidak ada, saya bukan (berujar) rasis,” ucap dia, Senin (25/1/2021).
Ia menyatakan unggahannya bersifat satire dan mengklaim seharusnya orang paham dengan maksud dan tujuan sindiran terkait keengganan Pigai untuk divaksinasi dengan vaksin dari Sinovac.
Sebelumnya, Nababan menyerang Pigai lewat akun Facebook. Ia mengunggah sejumlah gambar selama Januari ini yang ditujukan kepada Pigai. Salah satunya foto Pigai dan satu lagi foto seekor primata Gorila. Terdapat tulisan dalam gambar dan mengarah ke tindakan rasisme. Akun Facebook Nababan sudah dihapus, namun jejak digital penghinaan terhadap Natalius Pigai tersebar di media sosial.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali