tirto.id - Mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengatakan, banyak mahasiswa putus kuliah lantaran tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT). Temuan itu diucapkan Nasir, usai bertemu para rektor di perguruan tinggi negeri.
"Hampir saya ketemu para rektor di perguruan tinggi negeri itu banyak orang yang putus kuliah gara-gara masalah tidak mampunya membayar uang kuliah tunggalnya (UKT) ini," kata Nasir saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Nasir mengatakan dalam kaitan fungsi pendidikan yang terpenting adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peradaban bangsa bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Nasir mengetahui kegaduhan masalah UKT mahal yang sempat heboh di ruang publik. Padahal, kata dia, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengamanatkan, utamanya Pasal 2, yaitu berdasar Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Rasanya yang mungkin terjadi di lapangan ini sangat berbeda, yaitu kaitannya dengan kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebijakan, tanggung jawab, kebhinekaan, dan ketergantungan," tutur Nasir.
Lebih lanjut, dia mengatakan yang menjadi problem masyarakat yang ada di Indonesia saat ini, adalah keterjangkauan. Dia menjelaskan masalah ketergantungan menyebabkan adanya deviasi yang cukup tinggi antara orang yang mampu dan tidak mampu kuliah.
"Kalau saya sebut the new paradigma, mestinya memunculkan bagaimana sih pendidikan dampaknya. Responsif, kreatif, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat)," tutur Nasir.
Dia mengakui saat dirinya memimpin, masalah yang cukup serius, yaitu terkait pada Tridharma. Pasalnya, kedudukan perguruan tinggi yang dalam hal ini untuk menghasilkan resources yang baik dan menghasilkan penelitian baik tidak dibahas secara bersama alias tidak utuh.
"Tidak utuhnya apa? Di satu sisi mengurusi pendidikan tinggi bersama Komisi X, urusan riset berada di komisi VII dan yang saya rasakan betul cara pandangnya yang sangat berbeda sekali, tidak holistik, dalam hal ini, sehingga terjadi cara pikir parsial," kata Nasir.
Namun, Nasir langsung melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akhirnya melahirkan UU Sistem Inovasi Nasional.
"Yaitu membuat satu kerangka riset yang baik, yang berbasis pada pendidikan yang kuat yaitu berada di pendidikan tinggi. Menyambungkan antara periset," tutup Nasir.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu disampaikan Nadiem setelah bertemu Presiden Jokowi dan menemui para rektor sebelum bertemu presiden.
Nadiem mengatakan, kebijakan diambil setelah dirinya mendengar aspirasi semua pihak soal UKT. Nadiem mengakui bahwa kenaikan UKT di beberapa daerah mencemaskan. Aturan terkait UKT tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN).
Nadiem mengatakan, kebijakan diambil setelah dirinya mendengar aspirasi semua pihak soal UKT. Nadiem mengakui bahwa kenaikan UKT di beberapa daerah mencemaskan. Pencabutan UKT itu setelah menimbulkan polemik karena UKT mengalami kenaikan signifikan di sejumlah perguruan tinggi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin