tirto.id - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan Jakarta tidak akan menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota bila ibu kota dipindah ke Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan setelah Presiden Jokowi mengumumkan ibu kota baru terletak di Penajam Paser Utara dan Kutai Ketanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019).
"Bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota," gurau Akmal kepada wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Namun, Akmal mengaku, DKI nantinya bisa saja berubah bentuk daerah khusus seperti daerah khusus ekonomi.
"Tapi, bisa (nama Jakarta) jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, pusat bisnis bisa jadi. Tapi apakah ada ruang enggak bagi DKI Jakarta menjadi daerah otonom khusus, ada," ucap Akmal.
Hingga saat ini, pemerintah belum menentukan sikap apakah Jakarta akan menjadi otonomi khusus atau tidak. Sebab, daerah otonomi khusus harus disertai keputusan presiden dan DPR.
Akmal menerangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berniat untuk merevisi UU 29 tahun 2007 tentang posisi Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.
Sebab, dalam pandangan Jakarta, aturan tersebut tidak menguatkan eksistensi Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal itu sudah diajukan sejak tiga bulan lalu. Kini, Kemendagri menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menentukan status wilayah.
"Saya katakan sama pak Anies tolong pedomani apapun bentuk pemerintahan yang diinginkan oleh DKI Jakarta ke depan haruslah menjadi sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien," kata Akmal.
Akmal pun mengatakan, format Jakarta masa depan merupakan prerogatif pemerintah Jakarta. Nanti, kata Akmal, akan dibahas melalui Kemendagri mengenai Undang-Undangnya seperti apa.
"Sekali lagi saya katakan semua kita kembalikan kepada ikhtiarnya DKI, please lakukan lah serve assessment, mungkin mereka tahu seberapun besar kewenangan yang ingin mereka lakukan," Kata Akmal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari