tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Atas nama Partai Nasdem, Saan beralasan bahwa penempatan Gibran di IKN agar wilayah tersebut berfungsi selayaknya ibu kota pemerintahan negara.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaanmya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kami meminta supaya ada aktivitas dengan cara wapres berkantor di IKN," kata Saan Mustopa dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Saan, Gibran bisa mengajak kementerian koordinator dan lembaga negara lainnya untuk menghuni wilayah yang berada di Kabupaten Penajem Paser Utara itu.
"Wakil presiden dan beberapa kementerian atau lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun. Misalnya Kementerian Kemenko Polkam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan," ujarnya.
Menurutnya keberadaan Gibran dan alat kelengkapan negara di IKN dapat menunjang pembangunan IKN agar lebih cepat dan progresif.
"Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan," katanya.
Meski Nasdem menjadi partai yang ikut mengesahkan UU IKN, namun partai tersebut kini mengkritik ibu kota baru tersebut karena tak kunjung disahkan dalam Keputusan Presiden.
Oleh karenanya, Nasdem mendesak agar pemerintah melakukan moratorium terhadap pembangunan IKN sembari mempertimbangkan dengan kemampuan fiskal negara.
"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," terangnya.
Menurutnya, Jakarta hingga saat ini dengan segala kelebihan dan keterbatasan masih layak untuk menjadi ibu kota negara. Oleh karenanya, Nasdem mendukung jika Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran menterinya apabila tetap ingin berkantor di Jakarta.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," kata dia.
Sebagai opsi, Saan menyarankan agar infrastruktur IKN untuk difungsikan menjadi ibu kota Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, hal itu akan membuat APBN semakin sehat di tengah efisiensi anggaran pemerintahan saat ini.
"Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































