tirto.id - Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta lebih fokus melayani warga penyandang disablitas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino dalam pandangan umum Fraksi Nasdem terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, (8/2/2022)
Fraksi NasDem mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas dengan membuat posko pengaduan dan layanan konsultasi.
Tak hanya itu, Wibi juga mendorong masyarakat penyandang disabilitas ikut dilibatkan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD).
“Fraksi NasDem mendorong Pemprov DKI Jakarta dalam hal bantuan hukum agar dapat memberikan pembebasan biaya visum dan psikologi et repertum dan memberikan layanan pemulihan dan pengobatan kepada korban,” tutur Wibi.
Fraksi Nasdem meminta agar Raperda Penyandang Disabilitas mengatur mengenai pendidikan inklusi dan atau pendidikan khusus, baik di tingkat satuan pendidikan umum, kejuruan, dan pendidikan keagamaan.
Menurut Wibi penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat dilaksanakan pada sekolah reguler, dengan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.
“Fraksi NasDem memandang perlunya pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. Unit Layanan Disabilitas dapat memenuhi jumlah kebutuhan guru pendamping yang saat ini masih belum memadai, dan juga pelatihan bagi guru pendamping,” kata Wibi.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wibi mendesak Pemprov DKI serius dalam pemenuhan pekerjaan dan kualitas kerja bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan data Susenas 2020, angka kerja penyandang disabilitas di DKI Jakarta sebesar 46,87% yang memiliki pekerjaan, sedangkan 53,13% belum memiliki pekerjaan.
“Fraksi NasDem mendorong adanya Fungsi Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dengan menggunakan sistem satu data yang berisi mengenai informasi dan hak-hak apa saja dalam hal kewirausahaan yang dapat penyandang disabilitas miliki sesuai dengan haknya masing-masing,” ucapnya.
Di bidang kesehatan, Fraksi NasDem mengharapkan agar Pemprov memasukkan seluruh penyandang disabilitas sebagai penerima BPJS dengan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Anggota Komisi C DPRD DKI itu juga meminta Pemprov DKI menjamin pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari rehabilitasi sosial, penyaluran bantuan, hingga bantuan hukum bagi penyandang disabilitas.
“Fraksi NasDem mendorong agar ditambahkan pasal yang mengatur mengenai adanya ketersediaan fasilitas yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin mendirikan bangunan,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk meminimalisir terjadinya kekerasan pada penyandang disabilitas, Wibi mendorong Pemprov DKI menyediakan layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
“Kemudian, pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas, serta menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan," jelasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI menyerahkan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD pada Senin (7/2) kemarin.
Raperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan sosial model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto