tirto.id - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK usai berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlalu lamban dalam menangani dugaan pelanggaran etik Firli.
"Seharusnya Pak Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima, dan mungkin juga terkait Dewas KPK selama ini, kan, saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Sahroni meminta agar kinerja KPK juga perlu dievaluasi karena dinilai lamban dalam menangani kasus.
"Saya rasa Dewas KPK juga perlu di evaluasi. Jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi, tapi malah menghambat dari proses penglihatan publik selama ini," tutur Sahroni.
KPK Beri Bantuan Hukum Firli
KPK menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menekankan pihaknya masih akan memberikan pendampingan hukum dikarenakan Firli masih berstatus pegawai lembaga antirasuah. Bahkan, Firli hingga saat ini masih menyandang status Ketua KPK.
"Yang jelas Pak Firli masih pegawai KPK, jadi yang jelas tetap masih berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex memaparkan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK juga harus melalui keputusan presiden. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan presiden yang dikeluarkan.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai Rp7.468.711.500.
"[Disita] dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat