tirto.id - Kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Seseorang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan, berinisial S, melaporkan mantan istrinya yang membeberkan dugaan pemerkosaan kepada media.
Laporan S tercatat di Polda Sulawesi Selatan pada 16 Oktober 2021. Mantan istrinya yang disamarkan dengan 'Lidya' kini menghadapi tudingan pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dianggap 'pasal karet'.
S mengkonfirmasi bahwa ia melaporkan mantan istrinya.
"Itu tanda tangan saya," kata S merujuk dokumen laporan ke polisi yang diteken olehnya, kepada Tirto, Minggu (17/10/2021).
Dalam berita tentang dugaan pemerkosaan berjudul ‘Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan’ di media Project Multatuli, nama mantan istrinya disamarkan. Namun S mengaku tahu identitas asli narasumber setelah seorang temannya bernama Firawati menyampaikan tautan berita itu melalui WhatsApp.
"Kemudian saya membaca berita tersebut, yang isi beritanya adalah menuduh saya selaku mantan suami RS selaku terduga pelaku pemerkosaan terhadap ketiga anak saya," begitu bunyi alasan pelaporan dalam surat tersebut.
Polisi segera menindaklanjuti laporan S. Kepala Urusan SPKT Polda Sulsel AKP Kasmawati membenarkan telah menerima laporan aduan dari S bersama dua orang penasehat hukumnya.
"Benar, kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut," kata dia, melansir Antara.
Kasus dugaan pemerkosaan pada 2019 telah dihentikan polisi karena dianggap tidak ada bukti kuat. Namun desakan publik mencuat, sehingga polisi kini membuka lagi kasusnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali