Menuju konten utama

Narapidana Lapas Kendalikan Narkoba hingga Miliki Aset Rp2,1 T

Terpidana yang beroperasi sejak 2017 hingga 2024 telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton.

Narapidana Lapas Kendalikan Narkoba hingga Miliki Aset Rp2,1 T
konferensi pers pengungkapan Bareskrim Polri atas pengendalian narkoba oleh terpidana bernama Hendra dari dalam lapas, Rabu (18/9/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pengendalian narkoba dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A bernama Andi alias Hendra 32 alias Hendra Sabarudin. Dia merupakan terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menerangkan bahwa terpidana tersebut mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Dia mengendalikan narkoba di wilayah-wilayah tersebut dengan bantuan dari sejumlah pegawai Ditjenpas dan honorer BNN.

Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024. Telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

Wahyu menerangkan bahwa dalam bisnis haramnya itu, terpidana dibantu oleh TR, MA, dan SY yang berperan mengelola aset hasil kejahatan. Kemudian, ada pula CA dan AA yang merupakan pegawai Ditjenpas.

Selain itu, RO selaku pegawai honorer BNN. Ada juga, NMY selaku adik AA dan AY yang merupakan kakak RO.

Semuanya sudah kami tangkap dan masih ada satu yang dalam pengejaran, inisial F,” ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T. Namun, penyidik sejauh ini baru menyita aset tersangka senilai Rp221 miliar.

Kami telah melakukan perampasan aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1.200.000.000, serta deposit senilai Rp500 juta,” ungkap Wahyu.

Hendra dan tersangka lainnya pun dijerat Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menerangkan bahwa aset yang dirampas dalam kasus ini akan dipilah terlebih dahulu. Semuanya akan dieksekusi usai adanya putusan pengadilan.

Askolani menerangkan bahwa jika memang akhirnya nanti dilakukan pelelangan, prosesnya bakal melalui Balai Lelang Kementerian Keuangan.

Barangnya akan diproses secara hukum, yang kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya. Apakah ada yang bisa digunakan oleh Kementerian, barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya,” tutur Askolani.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi