tirto.id - Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Margana mengungkapkan bahwa ketiadaan nama Soeharto dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak memiliki unsur untuk melupakan perannya dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
"Nama Soeharto disebutkan dalam naskah akademik sebanyak 48 kali dan itu membuktikan bahwa tidak ada upaya untuk melupakannya," katanya dalam Seminar Memahami Keppres Nomor 2/2022 tentang Hari Penegakkan Kedaulatan Negara pada Senin (7/3/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa Keppres bukanlah historiografi yang bisa menampung seluruh pelaku sejarah yang jumlahnya ribuan dan semuanya memiliki peran terhadap Serangan Umum 1 Maret.
"Kepres bukanlah historiografi karena disusun dalam bahasa administratif yang sifatnya ringkas namun representatif. Fungsinya lebih sebagai keputusan penetapan "Hari Penetapan Kedaulatan Negara" sebagai event nasional untuk membangun nasionalisme dari semangat mengisi kemerdekaan dan bukan legitimasi historiografi," jelasnya.
Meski tidak disebut dalam Keppres, namun dalam naskah akademik (NA) ada ribuan pelaku sejarah yang dituliskan dan semuanya disebutkan sesuai porsinya masing-masing. Bahkan naskah tersebut berusaha menyebutkan nama tokoh-tokoh yang sebelumnya tereduksi dan tidak disebutkan dalam wawasan sejarah sebelumnya.
"Tidak ada satu tokoh pun dalam sejarah yang memiliki peran yang dihapuskan. Salah satunya adalah Letkol Soeharto yang ditunjuk memimpin serangan umum kota," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kebudayan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dian Lakshmi Pratiwi juga menyampaikan bahwa Keppres ini lahir dari proses yang lama dan membutuhkan riset panjang.
"Proses pengusulan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan atas dasar usulan Gubernur DIY kepada presiden melalui surat dengan nomor 434/14984 pada 31 Oktober 2018," jelasnya.
Dalam rentang waktu pengusulan hingga ditetapkan Keppres, ada sejumlah kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) guna menyerap aspirasi dari kementerian dan juga dari sejumlah pemerintah provinsi di luar DIY.
"Kami melakukan FGD, sosialisasi ke Bali, Jatim, Jabar, Banten hingga provinsi lainnya di Indonesia dan juga roadshow ke sejumlah titik sekolah dengan tema tertentu," ujarnya.
Dirinya mengklaim sebelum 1 Maret ditetapkan sebagai hari besar, sebanyak 10 kementerian dan lembaga negara telah menyatakan dukungan usulan tersebut.
"Ada 10 kementerian dan lembaga negara yang menyatakan dukungan dan Kementerian Dalam Negeri ditunjuk sebagai pemrakarsa," terangnya.
Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2022. Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky