Menuju konten utama

Nadiem Susun Permendikbud Antikekerasan Seksual di Kampus

Mendikbud Nadiem Makariem menyebut Permendikbud penanganan kekerasan seksual di kampus masih dirancang.

Nadiem Susun Permendikbud Antikekerasan Seksual di Kampus
Aktivis yang tergabung dalam Gerak Perempuan menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tengah menyiapkan regualasi penanganan kekerasan seksual di kampus.

“Saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam Webinar Perempuan Pemimpin dan Kesetaraan Gender, Senin (8/3/2021).

Aturan antikekerasan seksual diperlukan karena testimoni para korban terus muncul, sementara di kampus belum ada aturan baku untuk penanganan.

Menurut Nadiem aturan tersebut akan memuat mekanisme penerimaan laporan, tindak lanjut hingga membentuk satuan tugas kerja pencegahan kekerasan seksual. Dalam merumuskan aturan, Nadiem mengaku akan hati-hati.

"Satu hal yang perlu diingat, kami hanya akan menjadi satu ombak kecil di tengah upaya menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan," katanya.

Ia mengatakan bahwa momentum Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret menjadi pengingat bagi semua bahwa perjuangan menuju kesetaraan gender masih panjang dan membutuhkan gotong-royong semua golongan untuk mewujudkannya.

“Mari terus pertahankan semangat hari perempuan yang telah hidup selama lebih dari satu abad ini untuk Indonesia setara bersama,” kata Nadiem.

Secara umum kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi dengan didominasi kasus kekerasan dalam. Komnas Perempuan menyatakan selama 2020, terjadi 299.911 kasus.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali