Menuju konten utama

Nadiem: Pedoman Kekerasan Seksual di Kampus Harus Tegas ke Pelaku

"Bisa saja bikin pedoman di tingkat pusat untuk menangani kekerasan seksual, tapi kalau tak ada konsekuensi bagi pelaku, apa gunanya?" kata Nadiem.

Nadiem: Pedoman Kekerasan Seksual di Kampus Harus Tegas ke Pelaku
Mendikbud Nadiem Makarim bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merespons Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang dikeluarkan Kementerian Agama, pada Oktober tahun lalu.

Ketika ditanya apakah Kemendikbud akan menerbitkan pedoman pengaturan serupa Kemenag, ia mengaku belum perlu dalam waktu dekat.

Hal tersebut dikatakan setelah rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Kamis (20/2/2020) malam.

Nadiem mengklaim telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai penanganan kekerasan seksual di Kemendikbud. Namun, beberapa pihak menganggap tak ada penindakan yang tegas kepada pelaku.

"Sudah ada beberapa peraturan dikeluarkan tapi kami mendapat banyak masukan dari organisasi-organisasi masyarakat dan kementerian lain bahwa sebenarnya penegasannya [untuk menjalankan aturan] itu yang tidak terjadi," kata Nadiem.

Ia mengaku bisa saja membikin pedoman atau aturan di tingkat pusat untuk menangani kekerasan seksual.

"Tapi kalau enggak terasa di masyarakat dan tidak ada konsekuensinya bagi yang melakukan, apa gunanya?" kata Nadiem.

"Penegasan dan penegakkan [ke pelaku] ini yang benar-benar harus di-push. Tapi tolong berikan kami waktu untuk menemukan jalan keluarnya. Ini udah menjadi suatu wabah yang luar biasa parah," lanjutnya.

Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Pedoman ini ditetapkan pada 1 Oktober 2019 oleh Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dan disebarkan ke seluruh rektor kampus-kampus Islam, baik negeri maupuan swasta, pada 29 Oktober 2019.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali