tirto.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyatakan lembaganya meminta pemerintah dan DPR secara arif dan bijaksana merespon semua aspirasi masyarakat terkait UU hasil pengesahan Perppu Ormas. Menurut dia, MUI meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali UU Ormas secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh.
Kajian ulang itu berkaitan dengan revisi terhadap undang-undang itu usai disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. MUI berharap beleid itu disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Seruan ini disampaikan oleh MUI, menurut Zainut, karena lembaganya menilai pengesahan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU berpeluang memicu konflik.
Zainut mengatakan MUI mencermati bahwa, sejak penerbitan Perppu itu sampai dengan pengesahannya menjadi UU, muncul perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam.
"Di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah," kata Zainut di Jakarta, pada Senin (30/10/2017) seperti dikutip Antara.
Kendati demikian, Zainut menegaskan MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi pihak yang mengajukan gugatan uji materi terhadap regulasi ormas tersebut di atas ke Mahkamah Konstitusi, dia mengatakan MUI juga menghormati hal tersebut. MUI menilai upaya itu merupakan langkah hukum yang tepat sebab sesuai dengan konstitusi.
Zainut mengimbuhkan MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.
"Agar tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah sehingga kehidupan masyarakat tetap aman damai dan kondusif," kata dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom