tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) di kawasan Puncak usai penggerebekan warung bakso yang buka siang hari saat Ramadan.
Rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan di Kantor MUI setempat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (27/3/2023), itu diikuti muspika dari empat kecamatan di kawasan Puncak, yakni Ciawi, Megamendung, Cisarua, dan Caringin.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji meminta aparat pemerintah untuk menindak tegas pengelola warung yang beroperasi pada siang hari selama bulan puasa Ramadan.
Ahmad berdalih para pihak di kecamatan tersebut menjelang bulan Ramadan telah membuat surat kesepakatan bersama (SKB) yang salah satu poinnya adalah rumah makan, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan membuka usahanya pada pukul 16.00-04.00 WIB.
"Kalau ada orang yang tidak berpuasa, itu bukan persoalan, akan tetapi, masyarakat juga harus saling menghargai dan menghormati. Kalau ada yang tidak puasa silakan tidak berpuasa, tapi mesti punya akhlak, menghormati yang berpuasa," kata Ahmad dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).
Warga kawasan Puncak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, melakukan penggerebekan terhadap warung bakso yang buka siang hari pada Kamis (23/3/2023).
Penggerebekan dilakukan warga lantaran rumah makan tersebut dinilai telah melanggar SKB untuk tidak membuka pelayanan saat siang hari selama Ramadan.
Editor: Gilang Ramadhan