tirto.id - Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, sempat mengaku tak membunuh korban saat diperiksa polisi. Saat itu ia berdalih korban meninggal lantaran penyakit asma.
"Awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit asma, saat bersama di Apartemen Green Pramuka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Karena tak percaya dengan keterangan tersebut, polisi mulai menyelidiki lebih lanjut. Hasilnya, Rudolf mengaku telah merencanakan menghabisi nyawa temannya itu.
"Pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan, karena pelaku dendam dengan korban," ujar Zulpan.
Rudolf dendam terhadap Icha, juga terhadap H dan S. Mereka bertiga adalah kawan Rudolf yang juga ingin dihabisi nyawanya.
Rudolf merasa korban dan S mengkhianati pertemanannya, karena sering berfoto dengan H. Rudolf dan H sudah berteman dan menjadi rekan bisnis. Pada 2015, mereka berkonflik karena usahanya tersebut.
Kekesalan Rudolf meningkat karena korban, S dan H mengunggah foto mereka di akun medsos pada Maret 2022. Tujuh tahun dendam itu ia simpan, lalu dia mulai merencanakan pembunuhan terhadap ketiganya.
Awalnya, Rudolf berniat menyewa pembunuh bayaran namun terkendala masalah biaya.
Ia pun menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun, hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespons ajakan tersangka R untuk bertemu.
Karena itu, kemudian tersangka Rudolf mengajak korban Icha bertemu dengan dalih ingin membuat siniar dan mengajak korban ke apartemennya. Rencana itu ia realisasikan pada 17 Oktober 2022. Aksi kejinya ia awali dengan menampar lalu mencekik korban hingga tewas.
Jasad korban dibungkus plastik besar, kemudian dimasukkan ke dalam troli. Lantas Rudolf membuang mayat itu di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi.
Jenazah korban ditemukan oleh penjaga warung kopi, sekira pukul 21.30. Si penjaga warung melihat plastik hitam terbungkus lakban, di ujung plastik ada sobekan yang dari dalamnya menyembul dua jari kaki korban.
Dia pun segera mengadukan temuannya kepada polisi. Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap Rudolf kurang dari 24 jam di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, ketika hendak menggadai laptop korban.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto