Menuju konten utama

Polisi Cek Kejiwaan Rudolf Pembunuh Perempuan di Apartemen

Pelaku bertanya kepada korban apakah akan mengadukan perbuatannya kepada polisi. Korban pun memilih tak melaporkan. Tapi Rudolf tetap menghabisi nyawa AYR.

Polisi Cek Kejiwaan Rudolf Pembunuh Perempuan di Apartemen
Ilustrasi Garis Kapur di TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi bakal memeriksa kejiwaan Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan terhadap perempuan inisial AYR di apartemen kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 25 Oktober 2022.

"Kemungkinan besok cek kejiwaan. Karena cek kejiwaan tidak cukup hanya satu hari," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga saat dihubungi wartawan, Senin, 24 Oktober 2022. Pemeriksaan akan dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

Ia belum mengetahui berapa kali pemeriksaan tersebut berlangsung. “Itu tergantung wewenang dokter," sambung Panjiyoga. Berdasar pengusutan perkara, Rudolf menghabisi nyawa AYR lantaran sakit hati.

Pelaku pun mengaku ada dua orang lain yang ia targetkan jadi korban pelampiasan sakit hatinya. Semua bermula ketika Rudolf, AYR, S, H ini berteman dalam satu komunitas. Lalu muncul problem yakni Rudolf merasa dicurangi H dalam jual-beli handy talkie. Sejak kerja sama itu gagal, kedua pria itu bermusuhan.

Suatu hari S menikah, ia mengundang AYR dan H saja. Rudolf kembali merasa dicurangi. Awalnya Rudolf ingin membunuh H, tapi H tak bisa dihubungi. Begitu juga dengan S, Rudolf tak berhasil mengajak S untuk bertemu. Maka dia alihkan rencana kepada AYR.

Rudolf menyewa apartemen dan mengajak AYR untuk membahas siniar, Senin, 17 Okober. Di tengah bahasan itu, Rudolf mulai melancarkan aksinya dengan mencekik AYR. Usai nyawa temannya melayang, Rudolf memasukkan jasad AYR ke dalam kantong plastik jumbo. Kemudian dia turun untuk menuju ke supermarket guna meminjam troli.

Troli itu digunakan Rudolf untuk membawa jasad itu keluar apartemen. Ia pergi dari situ lalu membuang jasad AYR di kolong Tol Becakayu, Kalimalang, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rudolf sempat meminta duit kepada AYR untuk menyewa pembunuh bayaran. Ia memaksa AYR membantunya mendapatkan duit, hingga akhirnya AYR memberikan Rp19,5 juta kepada pelaku. Selain itu, Rudolf juga meminta AYR menghubungi keluarganya agar mentransfer Rp10 juta. Karena keluarga AYR tak mempunyai duit sejumlah itu, maka Rudolf tak mendapatkan dana tambahan.

Pelaku bertanya kepada korban, apakah akan mengadukan perbuatannya kepada polisi. Korban pun memilih tak melaporkan. Tapi Rudolf tetap menghabisi nyawa AYR. Bahkan Rudolf mengambil laptop, ponsel, uang, emas dan kartu ATM milik korban usai beraksi. Penyidik pun menjerat Rudolf dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky