tirto.id - Polisi mengungkap motif di balik perkelahian yang melibatkan Warga Negara (WN) Brunei di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, hingga menyebabkan adanya korban meninggal dunia. Pertikaian itu dilatarbelakangi karena emosi yang tersulut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi. Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Budi menerangkan korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Namun, sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi.
"Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif. Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol," tutur Budi.
Dalam kondisi emosi, kata Budi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian dan langsung dilarikan ke RSPP untuk menjalani perawatan medis.
Saat menjalani perawatan medis, kata Budi, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa itu pun langsung ditangani kepolisian hingga akhirnya dilakukan penangkapan kepada tersangka.
Diketahui, selebgram asal Brunei berinisal MIA ditangkap terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa ini, korban adalah WNA Brunei lainnya berinisial MHF yang tewas setelah mendapatkan penanganan medis.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, tersangka ditangkap kemarin (25/5/2026) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Resa dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Menurut Resa, sebelum penangkapan tersangka, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































