Menuju konten utama

Moeldoko Minta Eks JI Diberi Pendampingan usai Gabung ke RI

Al-Jamaah Al-Islamiyah atau yang dikenal dengan sebutan JI secara resmi membubarkan diri.

Moeldoko Minta Eks JI Diberi Pendampingan usai Gabung ke RI
Moeldoko, di Istana Kepresidenan, Kamis (20/6/2024). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Al-Jamaah Al-Islamiyah atau yang dikenal dengan sebutan JI secara resmi membubarkan diri. Dikutip dari situs Kementerian Agama, pengumuman pembubaran JI dan pernyataan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Bogor pada 24 Dzulhijjah 1445 H atau 30 Juni 2024.

Pembubaran JI diumumkan melalui rekaman video yang memuat pernyataan atas hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengungkapkan bahwa pembubaran diri JI tersebut perlu diapresiasi. Menurutnya, seluruh pihak harus merangkul para mantan anggota JI tersebut, sehingga tidak ada potensi mereka Kembali menjadi jihadis dan ekstremis.

"Maka perlu kehadiran dari semua kita untuk bisa menjadi pendamping bisa menjadi penasihat. Sehingga JI yang telah membubarkan diri ini betul-betul pada akhirnya memiliki tanggungjawab yang sama dengan yang lain dalam kerangka ikut terlibat pembangunan nasional," kata Moeldoko, Senin (22/7/2024).

Enam pernyataan sikap yang disampaikan oleh 16 anggota JI yang kemudian membubarkan diri tersebut. Salah satu poin pentingnya adalah pernyataan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, ditegaskan juga kesiapan mereka untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berikut konsekuensi logisnya.

Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

1. Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahlussunnah wal Jamaah _

3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar

4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat

5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya

6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama melalui Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman, mengungkap Densus 88 dapat terus mengawal hingga prose deradikalisasi ini hingga sampai akar rumput simpatisan JI. Mereka semua perlu diajak untuk kembali ke NKRI jangan sampai mengambang sikapnya seperti HTI.

“Para petinggi JI sudah menyatakan bahwa selama ini mereka khilaf dan paham mereka salah. Saya kira sikap tegas JI untuk kembali ke NKRI patut diapresia, tidak ngambang seperti HTI,” kata Nuruzzaman, dalam keterangan pers Jumat (5/7/2024).

Baca juga artikel terkait RADIKALISME atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang