Menuju konten utama
Pemberantasan Korupsi

Modus Pungli di Rutan KPK, Ghufron: Loloskan Alat Komunikasi

Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan ke tahanan KPK demi mendapatkan keringanan pakai alat komunikasi.

Modus Pungli di Rutan KPK, Ghufron: Loloskan Alat Komunikasi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti Rapat Kerja Anggaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan oleh petugas lapas untuk meloloskan alat komunikasi dan berbagai keringanan.

“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata Ghufron di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ghufron mengungkapkan aksi pungli tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun sulit terdeteksi karena para korban pungli tersebut memilih untuk tutup mulut.

“Berdasarkan info sementara, ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, komisi antirasuah akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus pungli tersebut.

“Siapa saja yang terlibat masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan klaster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut tuntas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat," kata Ghufron.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sementara anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.

“KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di Rutan Cabang KPK tersebut untuk memudahkan pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

Baca juga artikel terkait PUNGLI DI RUTAN KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz