tirto.id - Hujan abu vulkanik tak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga menyebabkan kerusakan pada barang-barang pribadi, termasuk mobil. Perihal abu vulkanik klaim asuransi pun mulai banyak ditanyakan. Jika mobil terkena abu dan rusak, bisakah klaim asuransi diajukan?
Erupsi Gunung Anak Krakatau membuat abu vulkanik menyebar ke sejumlah wilayah, termasuk kawasan Jabodetabek. Berdasarkan pemantauan BMKG, sebaran abu vulkanik sudah mencapai sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, hingga Bengkulu.
Akibat adanya hujan abu, setidaknya delapan bandara telah ditutup, sedangkan sebagian siswa sekolah mulai menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi menghindari paparan abu vulkanik. Secara keseluruhan, hujan abu dari Anak Krakatau benar-benar berdampak pada aktivitas masyarakat sekitar.
Di sisi lain, dampak abu vulkanik juga dirasakan oleh para pemilik kendaraan seperti mobil. Tak hanya membuat mobil terlihat kotor, abu vulkanik juga bisa menyebabkan kerusakan serius pada mobil. Pertanyaan tentang abu vulkanik klaim asuransi pun merebak, apakah asuransi mobil cover bencana alam?
Jenis Kerusakan yang Disebabkan Abu Vulkanik pada Mobil

Mengutip dari Antaranews, abu vulkanik tidak sama dengan debu biasa karena partikelnya bersifat kasar dan abrasif, bahkan mengandung senyawa yang meningkatkan risiko noda serta korosi ketika bercampur dengan air atau kelembapan.
Paparan abu vulkanik dapat memengaruhi bagian luar maupun sejumlah komponen kendaraan, terutama jika tidak segera dibersihkan. Berikut beberapa jenis kerusakan yang bisa ditimbulkan abu vulkanik pada kendaraan:
- Kaca Mobil Tergores
- Cat dan Bodi Mobil Rusak
- Filter Udara Tersumbat
- Sistem AC Terganggu
- Komponen Rem Lebih Cepat Aus
- Kisi-Kisi Radiator dan Komponen Mesin Terganggu
Bisakah Klaim Asuransi jika Mobil Rusak Akibat Abu Vulkanik

Asuransi mobil dibutuhkan karena bisa membantu mengurangi beban biaya ketika kendaraan mengalami kerusakan akibat berbagai risiko yang tidak diinginkan dan sudah dijamin dalam polis.
Lalu, bagaimana dengan abu vulkanik? Bicara tentang abu vulkanik klaim asuransi, perlu dipahami bahwa tidak semua polis otomatis memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut. Jadi, klaim asuransi terhadap kerusakan mobil akibat abu vulkanik bisa ditolak.
Mengapa kendaraan rusak abu vulkanik klaim asuransi ditolak? Hal ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Pada Pasal 3 Poin 3 disebutkan bahwa:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Dari sini dapat diketahui bahwa polis standar mengecualikan kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh sejumlah bencana alam Mengingat abu vulkanik merupakan dampak dari erupsi atau aktivitas gunung berapi, kerusakan mobil akibat abu juga masuk dalam kategori risiko yang dikecualikan.
Bisa Diklaim jika Ada Perluasan Jaminan

Kerusakan kendaraan akibat abu vulkanik memang tidak selalu ditanggung asuransi karena bencana alam termasuk pengecualian pada polis standar.
Namun, dikutip dari situs Asuransi Astra, pemilik kendaraan tetap bisa memperoleh perlindungan apabila polis sudah dilengkapi perluasan jaminan yang mencakup risiko bencana alam, termasuk terkait letusan gunung berapi.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan klaim, pemilik mobil perlu memeriksa klausul polis terlebih dahulu, terutama pada bagian risiko yang dijamin, pengecualian, dan perluasan perlindungan.
Jadi, apakah asuransi mobil cover bencana alam? Jawabannya belum tentu. Pemilik mobil yang ingin mendapatkan perlindungan terhadap bencana alam, termasuk terkait abu vulkanik, maka mereka perlu menambahkan perluasan jaminan sesuai kebutuhan dan ketentuan perusahaan asuransi.
Demikian penjelasan terkait abu vulkanik klaim asuransi pada mobil. Sekali lagi, asuransi mobil tidak selalu otomatis menanggung kerusakan akibat bencana alam. Pada polis standar, sejumlah risiko bencana alam justru bisa menjadi pengecualian sehingga klaim asuransi terkait abu vulkanik bisa ditolak perusahaan.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan untuk selalu memeriksa klausul polis secara menyeluruh. Jika ingin memperoleh perlindungan maksimal terhadap risiko bencana alam, pastikan polis sudah memiliki perluasan jaminan yang diperlukan.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id

































