Menuju konten utama

6 Cara Klaim Asuransi Mobil Beserta Syarat dan Prosesnya

Asuransi mobil merupakan salah satu layanan penting bagi pengguna saat pertama kali membeli kendaraan. Lalu, bagaimana cara klaim asuransi mobil?

6 Cara Klaim Asuransi Mobil Beserta Syarat dan Prosesnya
Ilustrasi kecelakaan mobil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Salah satu risiko memunyai mobil adalah siap menerima sejumlah kondisi tidak terduga, misalnya bodi mobil lecet karena kecelakaan. Namun, jika mobil sudah diasuransikan, Anda bisa menyimpan kekhawatiran itu sekaligus bernapas lega.

Pertanyaannya, apakah Anda tahu cara klaim asuransi mobil, termasuk syarat dan prosesnya? Pasalnya, ada beragam hal yang perlu dicermati, termasuk syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum klaim asuransi mobil Anda dikabulkan.

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil, Anda harus paham dulu kondisi-kondisi yang membuat Anda bisa mengklaim asuransi.

  • Mobil Anda mengalami kecelakaan dan ada bukti bahwa kecelakaan itu tidak dibuat-dibuat. Selain itu, Anda terbukti menjadi korban dari kecelakaan tersebut.
  • Mobil Anda mengalami kerusakan akibat musibah atau bencana alam, seperti banjir atau tanah longsor.
  • Mobil Anda tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
  • Wilayah pertanggungan sesuai dengan isi polis asuransi.
  • Batas waktu pengajuan klaim asuransi Anda tidak lebih dari 60 hari dari saat mobil Anda mengalami kerusakan.
Setelah indikator di atas terpenuhi, lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi mobil?

Syarat Klaim Asuransi Mobil

Sebelum mengikuti cara klaim asuransi mobil, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang sangat penting adalah perihal polis asuransi Anda.

A. Syarat umum klaim asuransi mobil

Selain terkait polis, berikut syarat-syarat yang perlu Anda penuhi untuk mengajukan klaim asuransi, sebagaimana dilansir laman web resmi Suzuki.

  • Peristiwa kecelakaan atau musibah atau risiko yang terjadi harus sesuai dengan yang tercantum dalam polis asuransi yang sudah disetujui. Artinya, klaim yang Anda ajukan harus terkait dengan peristiwa yang dijamin oleh polis. Sebagai misal, polis Anda mensyaratkan sejumlah peristiwa yang bisa dijamin oleh asuransi, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran atau lainnya.
  • Pastikan polis asuransi kendaraan Anda berstatus aktif saat peristiwa atau kejadian yang akan diajukan klaim terjadi. Polis yang sudah tidak aktif atau lapse tidak akan dapat digunakan untuk klaim.
  • Pastikan Anda memenuhi persyaratan klaim asuransi mobil, termasuk kelengkapan dokumen utama dan dokumen tambahan sesuai jenis klaim yang diajukan.

B. Syarat dokumen untuk klaim asuransi mobil

Sebelum masuk ke pembahasan cara klaim asuransi mobil lecet, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan klaim asuransi mobil, meliputi:

  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi STNK yang masih berlaku
  • Surat keterangan dari kepolisian bahwa mobil lecet atau rusak akibat kecelakaan
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, Anda bisa segera mengajukan klaim asuransi ke perusahaan asuransi Anda.

Cara Klaim Asuransi Mobil

Ada beberapa cara klaim asuransi mobil yang perlu Anda perhatikan. Cara-cara ini sebenarnya sangat mudah dan tidak memakan waktu lama, asalkan semua syarat dan kelengkapan dokumen Anda sudah terpenuhi.

Setelah seluruh dokumen lengkap, berikut cara klaim asuransi mobil lecet sebagaimana dirujuk dari situs web resmi Zurich.

1. Hubungi pihak asuransi

Setelah kecelakaan atau peristiwa yang menyebabkan mobil Anda lecet atau rusak, segerah hubungi pihak asuransi. Utarakan tujuan klaim asuransi Anda dengan jelas, bodi mobil lecet atau ada kerusakan lainnya.

Anda bisa menghubungi pihak asuransi via telepon atau langsung datang ke kantor cabang. Anda pun bisa mengajukan klaim asuransi secara daring karena saat ini sejumlah perusahaan asuransi sudah melengkapi sistemnya dengan fitur pengajuan klaim secara daring.

2. Persiapkan dokumen pihak ketiga

Apabila mobil Anda lecet atau baret karena pihak ketiga, persiapkan dokumen pendukung dari pihak ketiga yang menyatakan hal tersebut. Pastikan pihak ketiga menyetujui pembuatan dokumen tersebut, agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi di masa depan.

3. Lampirkan bukti foto mobil rusak

Jangan lupa untuk melampirkan bukti berupa foto bahwa mobil Anda lecet atau rusak akibat kejadian yang tidak terduga. Anda juga perlu melampirkan bukti foto tersebut di dalam laporan yang ditujukan pada kepolisian.

4. Isi formulir pengajuan klaim asuransi

Untuk mengajukan klaim asuransi, Anda harus mengisi formulir klaim asuransi. Formulir ini biasanya berisi data diri serta pertanyaan seputar kronologi kejadian. Semakin lengkap dan detail jawaban Anda, kemungkinan klaim asuransi dikabulkan akan semakin besar.

5. Wawancara dengan pihak asuransi

Tahapan cara klaim asuransi mobil lecet berikutnya adalah wawancara. Setelah seluruh kelengkapan administrasi sudah lengkap, Anda akan diwawancarai oleh pihak asuransi untuk mengonfirmasi hal-hal yang telah Anda isikan di dalam formulir.

6. Gunakan bengkel rekanan pihak asuransi

Anda harus ingat bahwa klaim asuransi hanya bisa dilakukan di bengkel rekanan pihak asuransi. Selain itu, Anda sebaiknya membawa mobil ke bengkel tersebut setelah klaim asuransi Anda dikabulkan.

Saat mobil Anda di berada di bengkel, pihak bengkel akan memastikan berbagai kerusakan yang terjadi sesuai dengan klaim yang diajukan. Jika sudah sesuai, pihak asuransi akan segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk memperbaiki kerusakan mobil.

Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit

Pertanyaan berikutnya yang kerap muncul adalah terkait klaim asuransi mobil kredit. Bagaimana cara klaim asuransi mobil kredit?

Dirujuk dari situs web resmi BCA Finance, kredit mobil umumnya sudah dilengkapi dengan asuransi. Jadi, apabila Anda mengkredit mobil, kemudian lecet karena kecelakaan, Anda bisa mengajukan klaim asuransi.

Sebagai informasi, ada dua jenis asuransi bagi kendaraan kredit, yaitu total loss only dan all risk. Untuk asuransi all risk, umumnya diberikan pada tahun awal kendaraan dikreditkan. Saat memasuki tahun pertengahan, kredit akan berganti menjadi total loss only.

Berikut perbedaan asuransi mobil kreditall risk dan loss only.

  • Asuransi all risk bisa menanggung berbagai jenis kerusakan dan kehilangan pada kendaraan yang diasuransikan.
  • Asuransi total loss only hanya menanggung risiko kehilangan maupun kerusakan berat yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
Cara klaim asuransi mobil kredit tidak berbeda dengan mengajukan asuransi mobil yang dibeli tunai. Tahapannya pun sama, yaitu membuat laporan kepolisian, menyiapkan berbagai dokumen, mengajukan klaim ke kantor cabang atau secara daring, lalu ada proses verifikasi atau wawancara dari pihak asuransi dan bengkel rekanan.

Perbedaan dari asuransi mobil kredit dan non kredit hanya pada jenis asuransi yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi.

Baca juga artikel terkait ASURANSI MOBIL atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Fadli Nasrudin