Menuju konten utama

MKD Akan Panggil PPATK Bahas Data Anggota DPR Pemain Judi Online

MKD akan memanggil PPATK untuk membahas temuan data 1.000 anggota DPR hingga DPRD yang diduga melakukan judi online.

MKD Akan Panggil PPATK Bahas Data Anggota DPR Pemain Judi Online
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sartono Hutomo, sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana untuk membahas temuan data 1.000 anggota DPR hingga DPRD yang diduga melakukan judi online.

"Sedang dijadwalkan (pemanggilan Ketua PPATK)," kata Sartono saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (27/6/2024).

Sartono mengatakan secepatnya MKD DPR akan mengundang Kepala PPATK untuk dimintai data serta klarifikasinya perihal dugaan adanya anggota DPR terlibat kasus judi online.

Politikus Partai Demokrat ini menilai dengan adanya laporan dan data PPATK, tentu pihaknya akan bersegera menindaklanjuti bila laporan sudah diterima dan ditemukannya adanya bukti awal.

"Untuk itu saya sebagai anggota MKD mengimbau dan mengingatkan agar wakil rakyat jangan sampai terjerumus pada judi online," tutur Sartono.

Sementara itu, Wakil Ketua MKS DPR RI, Trimedya Panjaitan, menyebut segera menindaklanjuti data pemain judi online di lingkungan legislatif yang dilaporkan oleh PPATK. Politikus PDIP ini mengatakan pihaknya tak segan memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) bila ada anggota DPR RI yang terbukti main judi online.

"Tidak perlu ada laporan pengaduan, PPATK resmi menyerahkan ke MKD. Sanksi terberat ya pemecatan, dari mulai peringatan lisan, tertulis, sampai dengan pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat," kata Trimedya saat dikonfirmasi Tirto, Kamis.

Dari temuan PPATK tersebut, MKD segera melakukan klusterisasi sejumlah pemain judi online di DPR hingga DPRD, dengan skala pemain besar, kecil hingga bandar. Selanjutnya, pengusutan akan data ini akan dilaporkan ke masyarakat.

"Kita coba klusterkan, tentu pemain besar, sedang, dan kecil, kemudian, dia pemain atau bandar juga. Selanjutnya kita akan sampaikan ke masyarakat seandainya kita sudah terima laporan itu dari PPATK," tutup Trimedya.

Dihubungi secara terpisah, Ivan Yustiavandana, selaku Ketua PPATK siap buka-bukaan data dengan MKD ihwal seribuan anggota DPR terlibat judi online. Apalagi, kata Ivan, mereka telah mendapat arahan Ketua Satgas Judi Online cum Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto.

"Insyaallah. Kami sudah mendapatkan arahan Ketua Satgas Judol (Bapak Menkopolhukam)," kata Ivan kepada Tirto, Kamis.

Ivan mengatakan lembaganya hanya menjalankan tugas dan fungsinya saat memaparkan temuan dugaan seribuan anggota dewan terlibat judi online.

Menurut Ivan, pemaparan data tersebut juga disampaikan dalam forum resmi saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu siang kemarin.

"Kami hanya melaksanakan aturan yg ada sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Kami kemarin memenuhi undangan Komisi III," tutur Ivan.

Sebelumnya, Ivan memaparkan temuan lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD melakukan judi online saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu siang kemarin.

"Kita menemukan lebih dari 1.000 orang," ungkap Ivan saat ditanya oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman terkait transaksi judi online.

Secara rinci, dia menjabarkan dari 1.000 pemain judi online di lingkungan legislatif, ada beberapa anggota tercatat dari DPR RI, DPRD, hingga Sekretariat Kesekjenan dengan jumlah transaksi mencapai 63.000. Sementara itu, setiap anggota legislatif dari data PPATK rata-rata melakukan deposit judi online Rp25 miliar hingga ratusan miliar. Bahkan, perputaran uangnya disebutkan berjumlah ratusan miliar.

Dengan adanya temuan ini, Ivan mengakui pihaknya akan melaporkan temuan judi online di lingkungan legislatif ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dibentuk oleh DPR RI. "Kami nanti akan kirim surat," kata dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama & Faesal Mubarok
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang