Menuju konten utama

Ormas Keagamaan Pengelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi Data

Ormas pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyetorkan Kompensasi Data Informasi (KDI) kepada pemerintah.

Ormas Keagamaan Pengelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi Data
Foto udara, areal pertambangan batu gunung di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

tirto.id - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, mengungkapkan badan usaha organisasi masyarakat (ormas) pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyetorkan Kompensasi Data Informasi (KDI) kepada pemerintah. Ini sesuai syarat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

KDI ini dimaksudkan sebagai dukungan kepastian investasi di subsektor pertambangan dan program hilirisasi. "Jadi nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau kompensasi data informasi," ujar Lana, dalam Diskusi Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sebagai informasi, nilai KDI yang harus dibayarkan oleh ormas keagamaan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Formula penghitungannya memperhatikan dua hal, kriteria data dan informasi serta besaran harga WIUP atau WIUPK.

Selain itu, anak buah Arifin Tasrif itu juga menegaskan bahwa, IUPK hanya akan diberikan kepada badan usaha ormas keagamaan. Sehingga, jika suatu ormas keagamaan ingin mendapat izin pengelolaan tambang, harus memiliki atau membuat badan usaha terlebih dulu.

"Proses pemberiannya akan dilakukan oleh satuan tugas. Satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi," imbuh Lana.

Syarat-syarat itu wajib dipenuhi oleh ormas keagamaan yang ingin mendapat izin usaha tambang, karena pemberian IUP atau IUPK oleh pemerintah bukan hadiah yang diberikan secara cuma-cuma tanpa syarat.

"Namun semua apa yang dilalui oleh badan usaha yang lain itu pun harus dilakukan, yaitu adanya persyaratan teknis, yang mana persyaratan tersebut sama tadi dengan badan usaha pada umumnya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Lana juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depannya pemerintah akan meberikan izin usaha tambang mineral lainnya, seperti emas dan nikel. Namun, pemberian izin itu akan dilakukan melalui lelang secara terbuka dan bukan pemberian izin prioritas.

Lahan-lahan yang terbuka untuk dilelang adalah bekas-bekas lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dengan IUP yang telah dicabut. "Bisa saja (mengelola tambang mineral selain batu bara) tetapi bukan prioritas, bisa ikut di dalam lelang yang akan dilakukan secara terbuka bekas-bekas IUP yang dicabut. Karena seuatu hal direkomendasikan wilayah ijinya oleh Gubernur setelah ditetapkan IUP ada lelang terbuka," pungkas Lana.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang