Menuju konten utama

Minggu 6 Oktober: Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-8 di Dunia

Indeks Kualitas Udara Jakarta di angka 151 yang artinya berada dalam kategori tidak sehat.

Minggu 6 Oktober: Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-8 di Dunia
Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Hari Minggu (6/10/2019) udara tidak sehat masih melingkupi atmosfer di DKI Jakarta yang menyebabkan Ibu Kota Indonesia bertengger di peringkat kedelapan dari total 89 kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara yang dirilis AirVisual.

Pantauan pukul 09.30 WIB, kualitas udara DKI Jakarta berada pada level jingga dengan parameter Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di angka 151 yang artinya berada dalam kategori tidak sehat.

Indikator pada aplikasi AirVisual juga memperlihatkan kualitas udara DKI tidak sehat bagi semua orang karena memiliki parameter polutan PM2.5 dengan konsentrasi 56,3 ug/m3.

Sehingga disarankan untuk menutup jendela, meminimalisir kegiatan luar rumah, menggunakan pemurni udara dan menggunakan masker jika harus berkegiatan di luar rumah.

Dengan kondisi kualitas udara Jakarta hari Minggu ini, Jakarta bertengger di posisi delapan dari jajaran kota terpolusi di dunia dengan angka indeks 151.

Kota terpolutan pada hari Minggu ini, adalah Dhaka, Bangladesh dengan kualitas udara (196) yang dicatat AirVisual terkategori tidak sehat, disusul Ulaanbaatar, Mongolia (166); Hanoi, Vietnam (163); Lahore, Pakistan (161); Delhi, India (157); Milano, Italia (154); Kuwait, Kuwait (152), dan Jakarta, Indonesia (151).

Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah merespons permasalahan polusi udara Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.

Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap, guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.

Jakarta juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino