tirto.id - Kualitas udara di Jakarta kembali memburuk, dan menempati peringkat kelima kota dengan kualitas udara terburuk dari total 89 kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara yang dirilis AirVisual, pada Senin pagi (9/9/2019).
Pada pukul 07.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada pada level tidak sehat dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 151 atau berkategori tidak sehat bagi masyarakat sensitif.
Tingkat polusi udara Jakarta pada Senin pagi tercatat lebih tinggi dari polusi udara pada Minggu pukul 6.00 WIB yang membukukan angka 130 AQI US.
Beijing, Cina menduduki peringkat pertama kota terpolutan dengan US AQI 164, disusul oleh Lahore di Pakistan dengan US AQI 160, Delhi di India dengan US AQI 154, dan Hangzhou di China dengan US AQI 153.
Indikator AirVisual memperlihatkan kualitas udara Jakarta tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM2.5 konsentrasi 64,2 ug/m3.
Indeks kualitas udara di Kemayoran juga tercatat di laman Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sekitar pukul 07.00 WIB tercatat berdasarkan parameter PM2.5 konsentrasi 38,69 ug/m3.
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) memberikan sejumlah saran bagi masyarakat untuk pencegahan dan penanganan polusi udara di Jakarta yang dikategorikan tidak sehat berdasarkan Air Quality Index (AQI) berada di atas angka 150.
Beberapa saran di antaranya meminimalkan terkena pajanan polusi udara seperti mengurangi aktivitas di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat. Menghindari aktivitas berat fisik berat termasuk olahraga apabila berada di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat. Apabila beraktivitas di luar ruangan, hindari kawasan atau area dengan kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya.
Memantau kualitas udara secara berkesinambungan untuk bisa mengambil keputusan beraktivitas di luar rumah. Menggunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru (terutama bila beraktivitas di luar ruangan).
Selain itu, pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap, guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.
Jakarta juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti