Menuju konten utama

Merasa Dikriminalisasi, Pendeta di Bogor Lapor ke Mabes Polri

Pendeta tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Polres Bogor Kabupaten.

Merasa Dikriminalisasi, Pendeta di Bogor Lapor ke Mabes Polri
Pendeta Gidion melapor ke Propam Polri dan Karowasidik Bareskrim karena merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan akta perkawinan palsu di Polres Bogor Kabupaten, Senin (28/4/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Seorang pendeta bernama Gideon Saragih melapor ke Divisi Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka oleh Polres Bogor Kabupaten terkait dugaan pemalsuan akta nikah. Pendeta Gideon ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan jemaatnya yang menjalani pemberketan.

Kuasa hukum Gideon, Roni Prima Panggabean, menyebut bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi. Dalam hal ini, pihaknya mengadukan mantan Kasat Reskrim Polres Bogor Kabupaten, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.

"Kita meminta supaya dievaluasi dan dilakukan penyelidikan khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik. Coba, apa salahnya pendeta melakukan pemberkatan nikah coba? Itu memang tugas pendeta," kata Roni usai pelaporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa akta nikah yang dikeluarkan usai pemberkatan adalah wewenang negara, dalam hal ini Dukcapil. Sehingga, jika ada indikasi pemalsuan, maka dia merasa bukan menjadi salah dari pendeta Gideon.

Menurut Roni, kasusnya saat ini tengah dalam proses pemberkasan, di mana jaksa mengembalikan berkas perkara (P-19).

"Nah, ini kan dugaan kami ya. Ini ada oknum-oknum ini yang membelakangi karena tidak pernah dipertemukan pelapor ini. Tidak pernah dipertemukan. Ada apa? Apa oknum polisi mau ngambil ahli pendeta? Kerjaan pendeta gitu, gereja gitu. Baru ini pertama loh," ucap dia.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan saat proses penyidikan bahwa banyak sekali terjadi kejanggalan. Dia merinci, penyidik Polres Bogor Kabupaten baru menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setelah adanya surat penetapan tersangka.

"Kami menduga adanya dugaan rekayasa fakta hukum," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi