tirto.id - Menteri atau Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappneas), Suharso Monoarfa menyatakan UU tentang ibu kota baru akan disusun menggunakan skema omnibus law. Ia bilang kebutuhan itu mendesak menyusul tenggat pembangunan ibu kota negara di Kalimantan yang akan segera dimulai.
UU ini juga akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang nantinya akan menjadi regulasi prioritas yang dibahas antara pemerintah dan parlemen.
“Itu termasuk yang kami targetkan [masuk] prolegnas dan akan di-omnibus law kan. Itu kan, menyangkut beberapa UU kan,” ucap Suhasro kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2019).
“Sudah pasti (masuk prolegnas 2020). Sudah harus,” kata politikus PPP ini.
Omnibus law adalah skema pembuatan UU yang dapat melakukan revisi pada lebih dari satu UU yang sudah ada. Revisinya juga hanya menyasar pasal tertentu saja yang sekiranya perlu diubah.
Skema ini, kata Suharso, dibutuhkan karena UU tentang ibu kota baru akan membuat perubahan pada banyak regulasi. Antara lain, UU tentang Ibu Kota yang akan merevisi status Jakarta saat ini sebagai ibu kota negara. Lalu ada juga UU perumahan dan kawasan sampai UU tentang pemerintah daerah.
“Jadi banyak. Artinya mencangkup beberapa UU. Yang paling bagus adalah omnibus law,” ucap Suharso.
Suharso sebenarnya berharap agar proses pengerjaan ibu kota negara bisa dilakukan paralel. Maksudnya, selagi mengurus regulasi, proses pembangunan tetap bisa berjalan. Jika memungkinkan, ia yakin prosesnya akan jauh lebih cepat.
Sebab saat ini payung hukum ibu kota negara baru akan bisa diurus tahun depan. Ia menyebutkan per 18 Desemebr 2019 saja sudah reses sehingga tidak akan terkejar tahun ini juga.
“Karena kan, mengejar waktu,” ucap Suhasro.
Terkait pembentukan badan otorita ibu kota, ia bilang pembentukannya akan dilakukan dengan peraturan presiden. Dengan demikian, prosesnya akan berbeda dengan UU tentang ibu kota baru.
“Perpres saja itu cukup,” ucap Suharso.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz