tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memperbolehkan penggunaan insinerator di Bali. Namun, izin ini hanya diberikan untuk penanganan sampah kayu, bambu, dan sampah organik yang sifatnya biomassa.
Sebelumnya, Kementerian LH sempat menyegel 12 unit insinerator pada dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) milik Pemerintah Kabupaten Badung.
"Hari ini saya minta buka insinerator terkhusus untuk penanganan kayu, bambu, dan organik yang sifatnya biomassa. Untuk biomassa, saya minta diselesaikan karena ini akan mengganggu destinasi kita. Saya sudah minta di Deputi Penegakkan Hukum, kita akan buka segel untuk insinerator," kata Hanif di sela kegiatan Bali Bersih Sampah, Kamis (05/03/2026).
Hanif menjelaskan penggunaan insinerator hanya boleh untuk sampah sejenis. Namun, terkhusus plastik, diharuskan melakukan pembersihan terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam insinerator. Oleh sebab itu, jika masyarakat belum mampu memilah, maka insinerator tidak dapat digunakan.
Apabila sampah yang tidak terpilah masuk ke dalam insinerator modular, sampah tersebut akan menghasilkan dioksifuran. Hanif menyebut hal tersebut dikarenakan insinerator modular tidak memiliki suhu yang stabil dan unit penangkap emisi.
"Selama ini kita segel karena Bali belum mampu menghadirkan sampah yang terpilah. Kalau sampahnya sudah terpilah, kita gunakan itu," jelasnya.
Hanif juga meminta tempat pemrosesan akhir (TPA) Suwung untuk hanya menerima sampah residu per April. Dia menegaskan kepada pihak swakelola sampah untuk tidak menerima sampah yang masih tercampur dari masyarakat.
"Sampahnya benar-benar tidak boleh lagi sampah organik masuk di Suwung karena akan menambah beban air lindi. Itu akan menambah bebannya, sehingga kami akan pantau penuh terus," kata dia.
Di samping itu, Menteri LH juga telah memberikan surat peringatan kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengenai permasalahan sampah. Pihaknya juga akan melakukan penyidikan untuk memastikan Kabupaten Badung menyelesaikan masalah sampah dengan cepat.
"Untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendengarkan arahan Bupati Badung karena taruhannya Bupati Badung. Ada kesalahan, Bupati Badung akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan Kabupaten Badung memiliki 12 insinerator. Namun, insinerator tersebut nantinya akan dipilah berdasarkan fungsinya di masing-masing TPST.
"Melihat apa yang disampaikan Menteri LH, kelihatannya sudah cukup longgar buat kita. Ruang kita akan lebih fleksibel," ungkapnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































