Menuju konten utama

Menteri Imipas: Kerja Sosial Diharap Ubah Stigma ke Narapidana

Aksi sosial napi merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menteri Imipas: Kerja Sosial Diharap Ubah Stigma ke Narapidana
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) memberikan sambutan saat pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul FItri di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wpa.

tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, meluncurkan aksi sosial klien pemasyarakatan serentak untuk seluruh Indonesia di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini melibatkan 2.217 klien balai pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Aturan hukuman baru ini diharapkan bisa mengurangi over kapasitas lapas di Indonesia.

Agus menyebut bahwa kegiatan hukuman nonpenjara ini akan mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap narapida, dari semula penuh stigma menjadi lebih suportif.

“Kegiatan ini menjadi implementasi pendekatan pemasyarakatan yang partisipatif dan inklusif serta memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan supaya dapat berkontribusi positif kepada masyarakat, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, dan memperkuat proses reintegrasi yang efektif,” ucap Agus dalam sambutannya dalam acara tersebut, Kamis.

Aksi sosial klien pemasyarakatan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.

“Dengan adanya paradigma pemidanaan baru dalam KUHP tersebut, yakni pembinaan kerja sosial, pengawasan, dan denda, maka ruang lingkung tugas pemasyarakatan akan semakin luas,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI dan pakar hukum pidana, Harkristuti Harkrisnowo, menyebut bahwa perubahan KUHP akan mengubah wajah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Kita harap, adalah dengan adanya paradigma baru, yaitu di mana tidak semua orang itu harus masuk penjara. Tapi, ada alternatif pidana penjara, yaitu pidana kerja sosial yang sekarang sedang di launching, dan kemudian pidana pengawasan,” ucap Harkristuti kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).

Sebagaimana Menteri Imipas, Harkristuti juga berharap kebijakan kerja sosial alias pidana nonpenjara ini dapat mengurangi lapas yang kelebihan narapidana. Terlebih, anggaran untuk membangun lapas baru masih terbatas.

Sebagai informasi, program aksi sosial ini ditujukan untuk klien balai pemasyarakatan yang mendapatkan status bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Salah satu klien binaan yang telah menjalani program ini adalah Sapta Chris (34 tahun), narapidana kasus narkoba.

Dia mendapat hukuman 5 tahun penjara. Sapta telah menjalani hukumannya selama tiga tahun empat bulan. Kemudian, keluarganya mengurus persyaratan bebas bersyarat pada 2022. Pada Juni 2023, dia dibebaskan.

“Di dalam [lapas], banyak kegiatan positif. Di dalam, saya ikut sekolah alkitab. Sebelum bebas, kami diwajibkan mengikuti kegiatan [sosial]. Saya pilih di bidang agama,” ucap Sapta.

Saat bebas, Sapta tetap berkomunikasi dengan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PEMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Faisal Bachri

tirto.id - Flash News
Reporter: Faisal Bachri
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi