Menuju konten utama

Menteri Imipas: 14 Kalapas hingga Pegawai Terlibat Narkoba

Belasan pegawai lapas itu diganjar sanksi pencopotan dari jabatannya. Sanksi tersebut akan terus diberlakukan.

Menteri Imipas: 14 Kalapas hingga Pegawai Terlibat Narkoba
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sudah belasan pegawai di lembaga pemasyarakatan dicopot lantaran terlibat jaringan narkoba. Sanksi itu dipastikan akan diberlakukan terus kepada para pejabat di lingkungan Imipas yang kedapatan membantu para bandar narkoba.

Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan, terdiri dari kalapas, ada yang karutan, ada yang KPLP [Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan]. Bahkan, ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Menurut Agus, para napi yang berada di dalam lapas juga akan diberikan ganjaran pemberatan hukuman jika terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus dan kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi. [Pemberatan hukuman itu] sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” tutur Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa sejauh ini data menunjukkan telah ada 302 tahanan yang masuk dalam kategori bandar. Mereka kemudian dipindahkan ke lapas supermaximum security Nusakambangan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan penindakan yang telah dilakukan Desk Pemberantasan Narkoba sejak 4 November hingga 3 Desember 2024 sudah mencapai 3.608 kasus. Dari pengungkapan ribuan kasus itu, kepolisian menyita uang senilai Rp2,88 triliun.

"Kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun," ungkap Listyo.

Listyo merinci bahwa dari pengungkapan kasus itu telah disita 1,19 ton sabu; 1,19 ton ganja; 2.200.000 butir obat keras; kurang lebih 1.163.000 happy five; 370.868 butir ekstasi; 132 kilogram asis; 12.576 gram tembakau gorila; 251,3 gram kokain; dan 194 gram ketamin.

Kemudian, polisi juga menyita aset hasil jeratan Pasal 5 kasus TPPU senilai Rp126,84 miliar.

Listyo menyebut bahwa saat ini juga terdapat 469 orang pengguna narkoba yang direhabilitasi. Selain itu, terdapat 2.900 kampung narkoba yang telah terdeteksi dan akan dilakukan pembinaan.

"Sudah ada kurang lebih 90 kampung yang kami garap secara khusus untuk kami ubah dari yang tadinya kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba," tutur dia.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi