Menuju konten utama

Menteri BUMN Masih Telusuri Kasus Penangkapan Dirut Garam

Rini masih belum percaya bahwa sosok Boediono melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan kepolisian.

Menteri BUMN Masih Telusuri Kasus Penangkapan Dirut Garam
Menteri BUMN Rini Soemarno. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono dalam dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.

Terkait dengan itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa dirinya masih mempelajari kasus penangkapan itu. "Terus terang, saya tidak yakin Dirut Garam melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Bareskrim. Kami masih terus menelusuri, kami memperkirakan ada kesalahan administrasi," kata Rini, di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Ia menilai bahwa kesalahan administrasi impor garam sangat rentan terjadi dalam penugasan yang diberikan pemerintah kepada PT Garam. "Kami sedang mencocokkan surat-surat yang dikeluarkan antara Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan. Pasalnya izin diberikan untuk garam konsumsi, tetapi kenapa yang beredar itu garam industri," ujar Rini.

Rini mengatakan dirinya masih belum percaya bahwa sosok Boediono melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan kepolisian.

"Saya baru minggu lalu melakukan kunjungan kerja PT Garam. Dari sisi kinerja dan operasionalnya, perusahaan berjalan bagus dan bahkan mampu membalikkan keadaan dari yang rugi betahun-tahun, kini mulai untung," ujarnya.

Rini juga menilai adanya perbaikan kinerja perusahaan di bawah kepemimpinan Boediono. "Lahan PT Garam di Sumenep yang tadinya ditinggal karena tidak digarap, kini sudah mulai dikembangkan. Begitu juga pengembangan lahan garam di NTB, kini para petani plasma bisa menghasilkan Rp50 juta per bulan," tegas Rini.

Dalam kasus ini ia pun menengarai bahwa dalam penangkapan Dirut PT Garam ini kental dengan persaingan bisnis impor garam.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan Bareskim menangkap Boediono di rumahnya dengan alamat Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 no 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait MENTERI BUMN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto