Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Dirut BUMN PT Garam Achmad Boediono

Tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Bareskrim Tangkap Dirut BUMN PT Garam Achmad Boediono
Dirut PT Garam Achmad Budiono (tengah) sedang berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) disaksikan Gubernur NTT Frans Lebu Raya saat meninjau lokasi pembuatan garam milik PT Garam di Kupang, NTT. Antara foto/kornelis kaha/aww/16.

tirto.id - Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi garam untuk kebutuhan nasional, PT Garam, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam melakukan operasionalnya. Tindak pidana yang dimaksud adalah dugaan penyimpangan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Bahkan, Bareskrim Polri saat ini telah menangkap dan menahan Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono.

Selain itu, hari ini, Minggu (11/6/2017), Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan gudang PT Garam di Surabaya. "Hari ini tim sedang bekerja di Surabaya untuk melakukan penggeledahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan oleh Brigjen Polisi Agung Setya, pemerintah telah menetapkan bahwa kebutuhan garam konsumsi nasional adalah 226 ribu ton pada Desember 2016 silam. Pemerintah pun menunjuk PT Garam sebagai BUMN yang ditugaskan mengimpor garam konsumsi untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Selanjutnya, PT Garam pun mengajukan realisasi impor sebesar 75 ribu ton. Tanggal 1 Maret 2017, PT Garam mengundang 53 perusahaan garam untuk menghitung kebutuhan garam mereka. Selain itu, PT Garam juga mengumpulkan 6 perusahaan importir dari India dan dua perusahaan importir dari Australia.

Kepada satu perusahaan importir dari Australia, PT Garam meminta untuk diimpor 55 ribu ton garam ke Indonesia, sementara 20 ribu ton garam lainnya akan diimpor oleh satu perusahaan dari India. "Namun kemudian kami temukan penyimpangan dalam realisasi tersebut," jelas Brigjen Polisi Agung Setya.

Namun, Dirut PT Garam yakni Achmad Boediono, kemudian mengubah rencana importasi garam konsumsi menjadi garam industri untuk menghindari bea masuk 10 persen. Dengan tidak dibayarnya bea masuk 10 persen, diperkirakan merugikan negara sedikitnya Rp3,5 miliar.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Menurut hasil penyelidikan Bareskrim, PT Garam diduga langsung mengolah garam industri yang diimpornya itu menjadi garam konsumsi. Bareskrim juga menemukan 1000 ton garam industri yang sedang diolah menjadi garam konsumsi kemasan di 4 gudang milik PT Garam di Gresik, Jawa Timur.

Selain itu, 74 ribu ton garam industri telah dijual oleh PT Garam kepada 53 perusahaan dengan menggunakan harga jual garam konsumsi. "Padahal yang dijual itu garam industri," sebut Brigjen Polisi Agung Setya.

Pihak berwajib pun telah menangkap Achmad Budiono yang saat ini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia diduga melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," tutup Brigjen Polisi Agung Setya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GARAM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya