Kelangkaan garam dipicu sejumlah kinerja lembaga pemerintah yang tidak berhasil mendorong produksi garam serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam.
Kiara menyebut, kasus dugaan penyalahgunaan izin impor PT Garam tidak hanya melanggar ketentuan Permendag Nomor 125 tahun 2015, tetapi juga merupakan bentuk kegagalan melindungi petambak garam Indonesia.
Tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.