Menuju konten utama

Berkas Dirut PT Garam Siap Diserahkan ke Kejaksaan Gresik

Berkas perkara Dirut PT Garam Indonesia non-aktif Achmad Boediono telah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Gresik, Kamis (3/8/2017).

Berkas Dirut PT Garam Siap Diserahkan ke Kejaksaan Gresik
Petugas Satgas Pangan Polres Blitar memeriksa salah satu gudang distributor milik PT Garam Indonesia (Persero) saat sidak di Blitar, Jawa Timur, Kamis (20/7). ANTARA FOTO/Irfan Anshori.

tirto.id - Berkas perkara Dirut PT Garam Indonesia non-aktif Achmad Boediono telah dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik besok, Kamis (3/8/2017).

Kabareskrim Komjen Ari Dono menegaskan, pihak Polri tetap melanjutkan berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat PT Garam. Ari menerangkan, penanganan perkara Garam memang tidak terdengar karena hingar-bingar kasus Beras.

"Masih, sudah P21. Kemarin kan masih ribut beras," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Hal senada sudah diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya. Agung membenarkan berkas Achmad sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

"Sudah P21. Besok tanggal 3 kita limpahkan ke Kejari Gresik," ujar Agung saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (1/8/2017).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Budiono yang ditahan Bareskrim Polri. Achmad ditahan terkait permintaan dokumen untuk mengubah rencana impor garam konsumsi menjadi garam industri.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Dirut BUMN PT Garam Achmad Boediono

PT Garam selaku BUMN, diberikan tugas oleh pemerintah untuk mencukupi kebutuhan garam konsumsi nasional. Dalam rangka memenuhi kebutuhan garam, PT Garam diperbolehkan mengimpor garam konsumsi.

Untuk tahun 2017, PT Garam diberikan kuota sebanyak 226.000 ribu ton, dan pelaksanaan tahap pertama dilakukan importasi sebesar 75.000 ton.

Dalam pelaksanaan, garam yang diimpor oleh PT Garam yaitu Garam Industri dengan kadar NaCL di atas 97%, kemudian garam industri tersebut dikemas dan dijual untuk konsumsi.

Selain itu, PT Garam juga mengalihkan garam industri tersebut ke pihak lain, hal ini bertentangan dengan pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memindahtangankan atau mengalihkan garam industri kepada pihak lain.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GARAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri