tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara terkait anggaran dana untuk mobil dinas pejabat eselon I yang mencapai Rp1 miliar. Ia menegaskan, anggaran Rp1 miliar itu disebut tidak harus digelontorkan seluruhnya.
"Itu kan standar biaya, semua harus diatur, ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
"Bukan makanya itu harus terbelanjakan semua itu, tidak," lanjut dia.
Menurut Prasetyo, Pemerintah Pusat memang telah menyiapkan atau menyusun dana untuk semua kebutuhan program maupun belanja selama satu tahun. Dengan demikian, anggaran mobil dinas pejabat eselon I Rp1 miliar tersebut itu bakal digunakan dalam jangka waktu satu tahun.
Ia menegaskan, penyusunan dana untuk semua kebutuhan program/belanja itu merupakan hal yang wajib dilakukan Pemerintah Pusat.
"Setiap tahun, yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi, kalau kita belanja, ada aturan mainnya. Bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyatakan anggaran Rp1 miliar tersebut tidak mengangkangi prinsip efisiensi anggaran.
"Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapain-ngapain, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan mengumumkan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan, anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp878.913.000.
Lisbon menekankan kenaikan anggaran tersebut tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Aturan itu menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































