tirto.id - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut super deductible tax (pengurangan pajak di atas 100 persen) atau insentif bagi kegiatan riset dan pengembangan serta vokasi dibutuhkan untuk peningkatan daya saing dunia industri.
Oleh karena itu, kata dia, beleid yang bakal meringankan pajak bagi pelaku industri itu saat ini sangat dibutuhkan.
"Super deductible tax baik untuk vokasi maupun inovasi. Tadi sudah disampaikan bahwa industri sudah membutuhkan insentif untuk inovasi karena insentif untuk inovasi itu untuk daya saing," turut dia saat ditemui di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Selasa (12/3/2019).
Airlangga juga menambahkan, penerapan kebijakan super deductible tax bakal mendukung inisiatif Revolusi Industri 4.0.
Fasilitas pajak rendah, kata dia, bagi para pelaku industri itu juga akan melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday.
Kemenperin sendiri, kata dia, telah mengusulkan skema keringanan pajak hingga 200 persen untuk industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi, dan 300 persen bagi yang terlibat dalam kegiatan R&D untuk menciptakan inovasi.
"Dengan dua kebijakan tersebut pemerintah berlaku adil. Sehingga bagi investor baru diberikan insentif, dan mereka yang sudah investasi bisa diberikan insentif untuk vokasi maupun untuk RnD," imbuhnya.
Airlangga berkata semula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Super Deductible Tax dapat keluar dan bisa direalisasikan pada Maret 2019 ini.
Namun, lantaran ada rencana pengubahan skema insentif untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), belied itu diproyeksikan keluar setelah Maret 2019.
"Super deductable tax sudah finalisasi, rencana nanti dikeluarkan dengan PPNBM untuk otomotif. Kita tunggu draftnya. Mudah-mudahan semester ini bisa keluar," ucap dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali