Menuju konten utama

Pemerintah Terapkan Super Deduction Tax untuk Revolusi Industri 4.0

Ngakan mengatakan, pengembangan inovasi dan vokasi sangat memberikan dampak luas terhadap industri dalam negeri.

Pemerintah Terapkan Super Deduction Tax untuk Revolusi Industri 4.0
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Moch Asim

tirto.id - Pemerintah akan menerapkan potongan pajak super atau super deduction tax kepada investor guna mendukung revolusi industri 4.0, khususnya mendorong pengembangan vokasi dan inovasi industri.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, kualitas pendidikan dan inovasi industri dalam negeri masih lemah untuk menghadapi revolusi industri 4.0.

"Oleh karena itu, pendekatan pemerintah adalah dua hal yang menjadi tantangan, yaitu fasilitas yang kami sebut super deduction tax," ujar Airlangga dalam Forum Merdeka Barat Jakarta pada Senin (16/4/2018).

Airlangga menjelaskan, untuk pengembangan vokasi akan diberi super deduction tax sebesar 200 persen. Sedangkan untuk inovasi diberi super deduction tax sebesar 300 persen. Namun, semua itu masih dalam pembahasan.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Ngakan Timur Antara menjelaskan apabila perusahaan mengeluarkan Rp300 miliar atau Rp100 miliar untuk melakukan mengembangan inovasi, seperti kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/RnD), maka pemerintah akan memberikan potongan pajak tiga kali lipat terhadap mereka sebagai pengurangan pajak penghasilan (PPh).

"Sehingga, nanti akan dihitung sebagai cost pengeluran mereka. Tiga kali ya bukan 100 persen, tapi ini masih dalam pembahasan, kami tidak tahu apakah dikasihnya 100 persen, 200 persen, yang jelas Kemenperin mengusulkan tiga kali," ucap Ngakan.

Sementara untuk investasi pengembangan vokasi, kata dia, maka pemerintah akan memberikan potongan dua kali terhadap pajak mereka sebagai pengurangan pajak penghasilan (PPh).

"Kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam jenis bantuan yang baru, makanya masih digodok. Apakah kebijakan itu bentuknya PP (Peraturan Pemerintah) baru? Tax allowance kan bentuknya PP, kalau tax holiday bentuknya PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," jelas Ngakan.

Menurut Ngakan, pengembangan inovasi dan vokasi sangat memberikan dampak luas terhadap industri dalam negeri, seperti meningkatkan daya saing produk dan meningkatkan kemampuan ekspor.

"Yang penting kami nilai [rencana pengembangan perusahaan] memang akan memberikan dampak. Maka itu, harus ada assessment [penilaian]. Bukan serta merta dari pengakuan mereka kita berikan, harus ada assessment dari kami," ujarnya.

Baca juga artikel terkait REVOLUSI INDUSTRI 40 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto