tirto.id - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara. Menurut Menteri Hukum, hal tersebut merupakan langkah maju hubungan diplomatik yang menguntungkan Indonesia dan Singapura dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani” ujar Menteri Supratman di hadapan wartawan, Senin (16/6).
Menteri Hukum juga optimis bahwa komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi dapat menjadi momentum baik bagi kedua negara untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam penegakan hukum.
Menteri Hukum bersama sejumlah menteri lain dalam Kabinet Merah Putih menghadiri dan mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi Leader’s Retreat bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura, Senin (16/6).
Dalam kunjungan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu, ada beberapa perjanjian kerja sama yang ditandatangani, antara lain terkait pengembangan energi ramah lingkungan yang mencakup perdagangan listrik bersih, penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) lintas batas, serta pembangunan kawanan industri hijau di Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, ada juga nota kesepahaman di bidang keamanan pangan dan teknologi pertanian, termasuk program pengembangan petani muda dan pertukaran praktik terbaik.
“Terkait dengan semua MoU ini, Kementrian Hukum sudah pasti akan memberikan supporting, baik terkait Danantara, ESDM, Perumahan dan juga Pangan” pungkas Menteri Supratman Andi Agtas.